Berita

Buni Yani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Buni Yani: Sekarang Istri Saya Kerap Ketakutan Di Rumah, Tidak Ada Lagi 'Social Justice'

SELASA, 02 MEI 2017 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria inilah yang dinilai polisi sebagai orang pertama yang mengunggah dan menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang di dalamnya diduga memuat unsur penistaan agama. Buni oleh polisi ditetap­kan sebagai tersangka penyeba­ran penghasutan bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam kasus tersebut.

Buni Yani yang berkas perkara penyidikannya sudah dinyatakan lengkap alias P-21 merasa telah dizalimi, setelah mendengar Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dia selama ditetap­kan sebagai tersangka juga merasa tidak mendapat keadilan sosial.

Sekadar informasi, Buni dijadikan tersangka setelah menulis caption dalam video pidato Ahok yang diunggahnya di Facebook. Caption yang ditulis Buni adalah; "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) di­bodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini.


Berikut pernyataan sekaligus curahan hati Buni Yani menang­gapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok. Berikut wawancara lengkapnya;

Apa maksud dari pernyataan Anda soal tidak mendapat keadilan sosial?
Maksudnya hukum tajam ke saya, tumpul ke dia (Ahok), tidak ada lagi social justice. Saya juga siap untuk sidang saya yang saat ini berkasnya sudah P-21. Nanti dia lolos, Buni Yani masuk penjara 6 tahun, sementara orang yang jelas menista agama hanya dituntut 1 tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Saya jadi merasa dizalimi.

Lho bagaimana bisa anda merasa terzalimi?
Ya semenjak jadi tersang­ka hidup saya dihancurkan. Saya diberhentikan dari peker­jaan. Sudah enam bulan saya berhenti bekerja dari kampus. Disertasi saya di Leiden, Belanda juga distop.

Belum lagi ada para buzzer di media sosial yang sangat bi­adab. Mereka memfitnah orang, menghancurkan hidup orang, tapi tidak pernah puas.

Maksudnya para buzzer tidak pernah puas bagaimana?
Sampai saat ini saya masih sering difitnah atas sejumlah isu, yang sengaja disebar di media sosial. Salah satunya isu mengenai bahwa saya membu­tuhkan dana untuk menyewa pengacara. Sering juga ada mobil yang berhenti di depan rumah saya yang membuat istri saya takut.

Polisi dalam menetapkan status tersangka pada ses­orang tentunya tidak semba­rangan. Lantas kenapa anda beranggapan hukum hanya tajam kepada anda?
Karena penetapan saya tidak memiliki dasar. Mereka menetapkan saya sebagai tersang­ka hanya berdasarkan cap­tion yang ditulis dalam video pidato Ahok, yang saya ung­gah ke akun facebook saya. Polisi tidak bisa membuktikan, sayalah yang mengedit video itu. Video yang saya unggah adalah video yang saya lihat di website Islam NKRI. Namun, buzzer - buzzer pendukung Ahok ini membangun opini bahwa saya telah mengedit, dan mengungah video pidato Ahok. Yang dikatakan mereka hanya saya punya niat jahat. Dipelintir semua. Jadi tolong ini dipahami. Jangan mendengar kata buzzer. Saya ini mengerti masalahnya. Saya mengajar soal ini. Tapi kemudian postin­gan saya dianggap merugikan si gubernur yang sudah kalah ini. Kemudian saya terus menerus dicari salahnya.

Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' se­lama dua semenster. Saya su­dah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiswa.

Tapi captionnya sendiri kan dianggap provokatif dan tidak sesuai dengan isi video?
Itu kan hanya anggapan mer­eka. saya jelaskan ya. Kalimat "penistaan agama?" itu saya tulis bukan sebagai pernyataan, melainkan pertanyaan yang diajukannya kepada para netizen supaya bisa diajak berdiskusi membahas video tersebut. Ahli bahasa juga mengatakan Buni Yani bertanya, itu bukan pernyataan tapi pertanyaan. Karena ‘penistaan terhadap agama?’. Di mana letak salahnya seorang dosen mengajak netizen berdis­kusi.

Untuk kalimat kedua ba­gaimana?
Kalimat kedua, merupak­an partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Penghilangan atau penambahan kata kutipan itu tidak masalah, sepa­njang bertujuan untuk memper­jelas dan tidak menghilangkan makna. Intisari dari apa yang dikatakan pak gubernur. Saya mengutip kata-kata gubernur. Lalu ada yang saya tambahkan untuk memperjelas makna. Ada juga yang hilang karena itu bu­kan kutipan.

Untuk kalimat selanjutnya?
Adapun kalimat "kelihatan­nya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini" itu merupakan pendapat prib­adinya. Semacam pendapat pribadi kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini. Dan memang saya jadi tersangka berdasarkan tiga kalimat itu.

Dalam sidang Ahok, JPU menyatakan Anda se­bagai penyebab keresahan di masyarakat. tanggapan Anda?
Bahwa sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini keli­hatannya mendapatkan tekanan dari atas, disetir dari atas. Bahwa dipesan oleh Jaksa Agung.

Kenapa anda beranggapan begitu?
Karena Jaksa Agung ini ada­lah dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat). Nah, Partai Nasdem ini adalah pendukung saudara Basuki Tjahaja Purnama, jadi ini hal yang susah sekali. susah sekali orang tidak berpendapat demikian. Saya singkat saja itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tolong gitu ya.

Bagaimana pandangan anda soal tuntutan JPU terh­adap Ahok?
Saya menilai tuntutan tersebut aneh. Ini kan dibolak-balik. Saya dikriminalisasi dan kita ini di­anggap bodoh semua, sehingga dianggap nggak paham hukum. Makanya menurut saya tuntu­tan itu harus seberat-beratnya. Nggak ada jaksa itu membela terdakwa, lucu sekali.

Semua seolah ini salahnya Buni Yani memfitnah, menjegal Ahok. Emang apa kepentingan saya menjegal Ahok? Emang pentingnya apa sih Ahok? Saya tugasnya mengajar jadi dosen sudah selesai itu saja. Saya tidak mau komentar terlalu jauh ke situ deh, karena saya calon terdakwa juga.

Berkas kasus kan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Anda sudah siap menghadapi sidang nanti?

Soal persiapan, Insya Allah kita siap. Siap berjuang den­gan perkataan, sudah siap saya sudah lakukan berjuang dengan fisik juga Insya Allah sudah siap. Semua, karena saya tidak salah.  ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya