Pria inilah yang dinilai polisi sebagai orang pertama yang mengunggah dan menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang di dalamnya diduga memuat unsur penistaan agama. Buni oleh polisi ditetapÂkan sebagai tersangka penyebaÂran penghasutan bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam kasus tersebut.
Buni Yani yang berkas perkara penyidikannya sudah dinyatakan lengkap alias P-21 merasa telah dizalimi, setelah mendengar Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dia selama ditetapÂkan sebagai tersangka juga merasa tidak mendapat keadilan sosial.
Sekadar informasi, Buni dijadikan tersangka setelah menulis caption dalam video pidato Ahok yang diunggahnya di Facebook. Caption yang ditulis Buni adalah; "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) diÂbodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini.
Berikut pernyataan sekaligus curahan hati Buni Yani menangÂgapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok. Berikut wawancara lengkapnya;
Apa maksud dari pernyataan Anda soal tidak mendapat keadilan sosial?Maksudnya hukum tajam ke saya, tumpul ke dia (Ahok), tidak ada lagi social justice. Saya juga siap untuk sidang saya yang saat ini berkasnya sudah P-21. Nanti dia lolos, Buni Yani masuk penjara 6 tahun, sementara orang yang jelas menista agama hanya dituntut 1 tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Saya jadi merasa dizalimi.
Lho bagaimana bisa anda merasa terzalimi? Ya semenjak jadi tersangÂka hidup saya dihancurkan. Saya diberhentikan dari pekerÂjaan. Sudah enam bulan saya berhenti bekerja dari kampus. Disertasi saya di Leiden, Belanda juga distop.
Belum lagi ada para buzzer di media sosial yang sangat biÂadab. Mereka memfitnah orang, menghancurkan hidup orang, tapi tidak pernah puas.
Maksudnya para buzzer tidak pernah puas bagaimana? Sampai saat ini saya masih sering difitnah atas sejumlah isu, yang sengaja disebar di media sosial. Salah satunya isu mengenai bahwa saya membuÂtuhkan dana untuk menyewa pengacara. Sering juga ada mobil yang berhenti di depan rumah saya yang membuat istri saya takut.
Polisi dalam menetapkan status tersangka pada sesÂorang tentunya tidak sembaÂrangan. Lantas kenapa anda beranggapan hukum hanya tajam kepada anda?Karena penetapan saya tidak memiliki dasar. Mereka menetapkan saya sebagai tersangÂka hanya berdasarkan capÂtion yang ditulis dalam video pidato Ahok, yang saya ungÂgah ke akun facebook saya. Polisi tidak bisa membuktikan, sayalah yang mengedit video itu. Video yang saya unggah adalah video yang saya lihat di website Islam NKRI. Namun, buzzer - buzzer pendukung Ahok ini membangun opini bahwa saya telah mengedit, dan mengungah video pidato Ahok. Yang dikatakan mereka hanya saya punya niat jahat. Dipelintir semua. Jadi tolong ini dipahami. Jangan mendengar kata buzzer. Saya ini mengerti masalahnya. Saya mengajar soal ini. Tapi kemudian postinÂgan saya dianggap merugikan si gubernur yang sudah kalah ini. Kemudian saya terus menerus dicari salahnya.
Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' seÂlama dua semenster. Saya suÂdah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiswa.
Tapi captionnya sendiri kan dianggap provokatif dan tidak sesuai dengan isi video? Itu kan hanya anggapan merÂeka. saya jelaskan ya. Kalimat "penistaan agama?" itu saya tulis bukan sebagai pernyataan, melainkan pertanyaan yang diajukannya kepada para netizen supaya bisa diajak berdiskusi membahas video tersebut. Ahli bahasa juga mengatakan Buni Yani bertanya, itu bukan pernyataan tapi pertanyaan. Karena ‘penistaan terhadap agama?’. Di mana letak salahnya seorang dosen mengajak netizen berdisÂkusi.
Untuk kalimat kedua baÂgaimana?Kalimat kedua, merupakÂan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Penghilangan atau penambahan kata kutipan itu tidak masalah, sepaÂnjang bertujuan untuk memperÂjelas dan tidak menghilangkan makna. Intisari dari apa yang dikatakan pak gubernur. Saya mengutip kata-kata gubernur. Lalu ada yang saya tambahkan untuk memperjelas makna. Ada juga yang hilang karena itu buÂkan kutipan.
Untuk kalimat selanjutnya?Adapun kalimat "kelihatanÂnya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini" itu merupakan pendapat pribÂadinya. Semacam pendapat pribadi kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini. Dan memang saya jadi tersangka berdasarkan tiga kalimat itu.
Dalam sidang Ahok, JPU menyatakan Anda seÂbagai penyebab keresahan di masyarakat. tanggapan Anda?Bahwa sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini keliÂhatannya mendapatkan tekanan dari atas, disetir dari atas. Bahwa dipesan oleh Jaksa Agung.
Kenapa anda beranggapan begitu?Karena Jaksa Agung ini adaÂlah dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat). Nah, Partai Nasdem ini adalah pendukung saudara Basuki Tjahaja Purnama, jadi ini hal yang susah sekali. susah sekali orang tidak berpendapat demikian. Saya singkat saja itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tolong gitu ya.
Bagaimana pandangan anda soal tuntutan JPU terhÂadap Ahok?Saya menilai tuntutan tersebut aneh. Ini kan dibolak-balik. Saya dikriminalisasi dan kita ini diÂanggap bodoh semua, sehingga dianggap nggak paham hukum. Makanya menurut saya tuntuÂtan itu harus seberat-beratnya. Nggak ada jaksa itu membela terdakwa, lucu sekali.
Semua seolah ini salahnya Buni Yani memfitnah, menjegal Ahok. Emang apa kepentingan saya menjegal Ahok? Emang pentingnya apa sih Ahok? Saya tugasnya mengajar jadi dosen sudah selesai itu saja. Saya tidak mau komentar terlalu jauh ke situ deh, karena saya calon terdakwa juga.
Berkas kasus kan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Anda sudah siap menghadapi sidang nanti? Soal persiapan, Insya Allah kita siap. Siap berjuang denÂgan perkataan, sudah siap saya sudah lakukan berjuang dengan fisik juga Insya Allah sudah siap. Semua, karena saya tidak salah. ***