Berita

Miryam/Net

Hukum

Resmi Jadi Tahanan KPK, Miryam Irit Bicara

SENIN, 01 MEI 2017 | 22:06 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.

Miryam yang ditangkap Tim Khusus Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta dini hari tadi itu irit bicara saat ditanya mengenai proses pelariannya. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Miryam mengaku kepentingannya di Kemang hanya untuk liburan bersama keluarga. Dia membantah jika dikatakan ada pihak tertentu yang memintanya bersembunyi dari panggilan penyidik KPK.

"Nggak. Saya lagi liburan saja sama anak-anak," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Senin, 1/5).


Saat disinggung mengenai penahanannya, Miryam kembali enggan berkomentar banyak. Politisi Partai Hanura itu meminta awak media untuk menggali penjelasan dari kuasa hukumnya.

"Tanya sama lawyer saya saja," kilah Miryam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Miryam untuk kepentingan penyidik dalam menuntaskan kasus keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka MSH (Miryam S. Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Febri.

Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu (26/4) lalu ke Mabes Polri. Masuknya Miryam sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara e-KTP pada 5 April 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya