Berita

Miryam/Net

Hukum

Resmi Jadi Tahanan KPK, Miryam Irit Bicara

SENIN, 01 MEI 2017 | 22:06 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.

Miryam yang ditangkap Tim Khusus Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta dini hari tadi itu irit bicara saat ditanya mengenai proses pelariannya. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Miryam mengaku kepentingannya di Kemang hanya untuk liburan bersama keluarga. Dia membantah jika dikatakan ada pihak tertentu yang memintanya bersembunyi dari panggilan penyidik KPK.

"Nggak. Saya lagi liburan saja sama anak-anak," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Senin, 1/5).


Saat disinggung mengenai penahanannya, Miryam kembali enggan berkomentar banyak. Politisi Partai Hanura itu meminta awak media untuk menggali penjelasan dari kuasa hukumnya.

"Tanya sama lawyer saya saja," kilah Miryam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Miryam untuk kepentingan penyidik dalam menuntaskan kasus keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka MSH (Miryam S. Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Febri.

Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu (26/4) lalu ke Mabes Polri. Masuknya Miryam sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara e-KTP pada 5 April 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya