Berita

Miryam/Net

Hukum

Polri Diminta Ikut Selidiki Kasus Keterangan Palsu Miryam

SENIN, 01 MEI 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberhasilan Polri menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani yang telah masuk daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas prestasi itu, kepolisian bahkan diminta untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan kasus Miryam.

"Kemarin kan dijadikan DPO oleh KPK seakan sulit untuk menangkap, tapi terbukti Polri dengan begitu mudahnya melakukan penangkapan. Selama ini didramatisir dengan dijadikan DPO," ujar anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (1/5).

Dia mendesak agar Polri terlibat dalam menggali informasi tuduhan tekanan sejumlah anggota Komisi III kepada Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, dalam konteks kesaksian palsu, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Miryam.


"Bicara soal kesaksian palsu itu pidana umum. Polisi juga bisa bersikap dan menanyakan kepada Miryam," kata Daeng.

"Kita mau polisi menyelidiki, mencari keterangan, dan membuka ke publik, betul tidak Miryam ditekan oleh enam orang anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. Karena statment ini dipakai oleh salah satu penyidik KPK di lembaga resmi pengadilan. Ini persoalan," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Daeng berharap Polri dapat bekerja profesional dalam menggali keterangan atas hal tersebut dan kemudian mengungkapnya secara gamblang ke publik.

"Jika itu benar, buka saja ke publik. Jadi jangan ada dusta dan fitnah," ujarnya.

Menurutnya, isu-isu yang ada ini dengan sengaja dibentuk untuk menggiring opini bahwa DPR adalah lembaga yang anti pemberantasan korupsi.

"Jangan-jangan pengalihan ke DPR supaya dipukuli, dinilai anti pemberantasan korupsi, brengsek, dan mengintervensi. Kalau memang itu ada yang disebut penyidik, buktikan," tandas Daeng. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya