. Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana menilai sangat wajar jika Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani membutuhkan waktu untuk ketenangan.
Menurutnya sangat manusiawi jika Miryam memilih untuk tidak hadir dalam panggilan lantaran tekanan yang diterimanya.
"Saya duga seperti itu dan benar Bu Miryam tidak pergi dari Indonesia dan benar ditangkap di Kawasan Kemang," ujar Dadang melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/5).
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan Partai Hanura belum menenyediakan bantuan hukum terhadap Miryam. Pihanya tetap menyerahkan proses hukum terhadap tersangka keterangan palus dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadan e-KTP.
"Silakan proses hukum, kami tidak akan menghalangi. Hanura tidak sedikitpun ingin menghalangi proses hukum baik penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun proses peradilan," ujar Ketua DPP Partai Hanura ini.
Seperti diketahui, mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini duduk di Komisi V DPR Miryam S Haryani ditangkap tim Satgas Mabes Polri di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari (1/5).
Miryam merupakan daftar pencarian orang yang dilayangkan KPK ke Mebes Polri lantaran beberapakali mangkir dari panggilan penyidik.
Miryam sendiri merupakan saksi kunci untuk membongkar siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, Miryam diduga sebagai kurir dalam proses pembagian uang korupsi di DPR.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Miryam, terdapat nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP. Diantaranya Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.
Meski demikian BAP tersebut telah dicabut saat Miryam dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
[rus]