Berita

Foto/RMOL

Hukum

Hanura: Silakan Proses Hukum Miryam

SENIN, 01 MEI 2017 | 14:41 WIB | LAPORAN:

. Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana menilai sangat wajar jika Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani membutuhkan waktu untuk ketenangan.

Menurutnya sangat manusiawi jika Miryam memilih untuk tidak hadir dalam panggilan lantaran tekanan yang diterimanya.

"Saya duga seperti itu dan benar Bu Miryam tidak pergi dari Indonesia dan benar ditangkap di Kawasan Kemang," ujar Dadang melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/5).


Lebih lanjut, Dadang menjelaskan Partai Hanura belum menenyediakan bantuan hukum terhadap Miryam. Pihanya tetap menyerahkan proses hukum terhadap tersangka keterangan palus dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadan e-KTP.

"Silakan proses hukum, kami tidak akan menghalangi. Hanura tidak sedikitpun ingin menghalangi proses hukum baik penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun proses peradilan," ujar Ketua DPP Partai Hanura ini.

Seperti diketahui, mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini duduk di Komisi V DPR Miryam S Haryani ditangkap tim Satgas Mabes Polri di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari (1/5).

Miryam merupakan daftar pencarian orang yang dilayangkan KPK ke Mebes Polri lantaran beberapakali mangkir dari panggilan penyidik.

Miryam sendiri merupakan saksi kunci untuk membongkar siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, Miryam diduga sebagai kurir dalam proses pembagian uang korupsi di DPR.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Miryam, terdapat nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP. Diantaranya Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.

Meski demikian BAP tersebut telah dicabut saat Miryam dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.  [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya