Berita

Foto/RMOL

Hukum

Hanura: Silakan Proses Hukum Miryam

SENIN, 01 MEI 2017 | 14:41 WIB | LAPORAN:

. Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana menilai sangat wajar jika Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani membutuhkan waktu untuk ketenangan.

Menurutnya sangat manusiawi jika Miryam memilih untuk tidak hadir dalam panggilan lantaran tekanan yang diterimanya.

"Saya duga seperti itu dan benar Bu Miryam tidak pergi dari Indonesia dan benar ditangkap di Kawasan Kemang," ujar Dadang melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/5).


Lebih lanjut, Dadang menjelaskan Partai Hanura belum menenyediakan bantuan hukum terhadap Miryam. Pihanya tetap menyerahkan proses hukum terhadap tersangka keterangan palus dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadan e-KTP.

"Silakan proses hukum, kami tidak akan menghalangi. Hanura tidak sedikitpun ingin menghalangi proses hukum baik penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun proses peradilan," ujar Ketua DPP Partai Hanura ini.

Seperti diketahui, mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini duduk di Komisi V DPR Miryam S Haryani ditangkap tim Satgas Mabes Polri di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari (1/5).

Miryam merupakan daftar pencarian orang yang dilayangkan KPK ke Mebes Polri lantaran beberapakali mangkir dari panggilan penyidik.

Miryam sendiri merupakan saksi kunci untuk membongkar siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, Miryam diduga sebagai kurir dalam proses pembagian uang korupsi di DPR.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Miryam, terdapat nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP. Diantaranya Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.

Meski demikian BAP tersebut telah dicabut saat Miryam dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.  [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya