Berita

KPK/Net

Politik

PPP Kubu Djan Farid Dukung Hak Angket KPK

MINGGU, 30 APRIL 2017 | 18:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP kubu Djan Faridz, Sudarto menegaskan bahwa pihaknya mendukung hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan pimpinan DPR RI pada pekan kemarin.

Ia mengingatkan bahwa fungsi DPR RI adalah sebagai pelaksana UU seperti KPK, Polri maupun Kejaksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang hak angket DPR RI.

Sudarto menegaskan undang-undang yang mengatur hak angket bagi DPR bersifat "lex specialis" sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan kitab undang-undang pidana (KUHP).


"Contohnya DPR RI bisa melakukan impeachment," ujar Sudarto.

Komentarnya ini dibuat terkait sikap Romahurmuziy atau Romy yang meminta anggota fraksi PPP di DPR RI menarik dukungan terhadap hak angket KPK.

Sudarto mengingatkan Romy saat PPP mengalami masa sulit yang dihadapkan persoalan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terlibat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji juga menyeret Hazrul Azwar dan Muchlisin karena namanya disebut jaksa penuntut umum namun status hukumnya masih menggantung.

Selain itu, Sudarto mengungkapkan Romy juga pernah menjadi saksi dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau dan "light trap" yang masih belum ditindaklanjuti KPK.

"Itu akibat DPR RI tidak bisa melakukan komunikasi dengan KPK," ungkap Sudarto.

Sebelumnya, Romy memerintahkan anggotanya yang menjadi anggota DPR RI termasuk Arsul Sani untuk mencabut tanda tangan usulan hak angket terhadap KPK sebagai bentuk penolakan.

Awalnya Arsul mendukung hak angket KPK, namun saat ini Romy telah menentukan sikap menolak hak angket KPK sehingga Arsul yang menjadi anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI menghadapi dilema. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya