Berita

Net

Hukum

Menilai Kepatuhan KPK Lewat Hak Angket

SABTU, 29 APRIL 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Pengesahan usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna merupakan hak konstitusional anggota dewan, UUD 1945, dan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"KPK juga ada undang-undang. Semua sama-sama punya undang-undang," ujar Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan di Jakarta (Sabtu, 29/4).

Menurutnya, hak konstitusional angggota dewan adalah yang terkuat jika dibandingkan dengan KPK. Karena KPK bukan lembaga konstitusi melainkan lembaga yang sengaja dibuat untuk memperbaiki kinerja kepolisian dan kejaksaan.


"Hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan, termasuk KPK. Yang KPK lembaga hanya independen menurut undang-undangnya," kata Prof. Romli.

Dia menjelaskan, seharusnya DPR sedari awal mengatakan bahwa penggunaan hak angket ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran di KPK, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, dalam hak angket KPK banyak yang menafsirkan dan mengaitkan dengan penyadapan pembicaraan penyidik Novel Baswedan dengan tersangka Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.

"Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang, gitu dong. Kan BPK perihal kepatuhan terhadap undang-undang salah satu kinerja keuangan. Jadi, jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu. Mestinya begitu biar jelas," beber Prof. Romli.

Karena itu, dia menilai bahwa penggunaan hak angket atas kinerja lembaga baik pemerintahan, kementerian maupun KPK sangat bisa untuk dilanjutkan oleh DPR.

"Jadi boleh dong DPR itu bertanya. Tapi harusnya jelas, DPR menyampaikan hak angket untuk mempertanyakan hasil laporan BPK, itu boleh," demikian Prof. Romli. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya