Berita

Hukum

Polisi Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Ulang Habib Rizieq

SABTU, 29 APRIL 2017 | 15:34 WIB | LAPORAN:

Pengusutan sejumlah kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab di kepolisian masih belum terlihat ada kemajuan. Termasuk kasus dugaan chatting berkonten porno dengan Firza Husein yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).

Polisi bahkan belum menetapkan kapan rencana pemanggilan ulang Imam Besar FPi itu, terkait kasus tersebut.

"Nanti agenda (pemeriksaan) penyidik yang lebih mengetahui. Mereka pula yang menentukan kapan dia (Rizieq) akan dipanggil kembali," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono sata dikonfirmasi, Sabtu (29/4).


Sebelumnya, Rizieq beserta istri Umi Syarifah Fadlun bin Yahya mangkir dari panggilan penyidik, Selasa (25/4) lalu. Termasuk pihak yang juga diduga terlibat di kasus dugaan chatting porno, Firza Husein dan Emma.

Kini, Rizieq dan 18 keluarganya diketahui tengah menjalani umrah di Madinah sejak beberapa hari lalu.

"Sementara kasus yang ada kan dia masih sebagai saksi. Kalau mau umrah ya silakan. Intinya warga negara boleh ke mana saja. Selama masih jadi saksi," urai Argo.

Seperti diketahui, dari total 15 kasus yang melibatkan Rizieq baru Polda Jawa Barat yang berani menetapkannya sebagai tersangka. Khususnya terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila.

Kasus pertama Rizieq, dilaporkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako, 26 Desember 2016 lalu. PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan umat Kristen.

Setelah itu, sejumlah kasus lainnya yang melibatkan Rizieq, silih berganti dilaporkan oleh berbagai pihak. Mulai dari kasus dugaan penghinaan lambang negara, penodaan agama, rectoverso palu arit, penghinaan hansip dan lain sebagainya.

Lalu, seberapa besar kemungkinan Rizieq berpotensi menjadi tersangka (Potential Suspect) dalam kasus yang menjeratnya?

"Semua analisa penyidik dalam menerapkan satu pasal untuk menjadikan seorang tersangka. Saat ini masih dalam penyidikan," demikian Argo. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya