Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Tommy: Yang Korupsi Al Quran, Itulah Penista Agama Sebenarnya

SABTU, 29 APRIL 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuntutan hukuman 1  tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan tidak pantas dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Basuki T. Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan anggota tim pembela hukum Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, Tommy Sihotang, dalam diskusi Ahok, Jaksa dan Palu Hakim di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Jika majelis hakim menjatuhkan vonis seperti tuntutan jaksa, artinya, Ahok akan menjalani masa percobaan 2 tahun tanpa dipenjara. Jika melakukan kesalahan serupa dalam masa percobaan itu, dia akan dipenjara 1 tahun plus pengusutan kasusnya yang baru.


"Mestinya jaksa penuntut umum menuntut bebas. Saya bisa terangkan, karena (dalam persidangan) tidak ada saksi fakta yang hadir, yang mendengar langsung dan melihat langsung (pidato Ahok yang dianggap menista agama).  Yang ada, pelapor dari seluruh Indonesia sembilan hari setelah kejadian itu, dan ahli yang juga tidak ada di kejadian itu," jelas Tommy.

Dia tegaskan, kasus Ahok ini menjadi menarik karena ada politik di dalamnya. Padahal, ada kasus-kasus lain yang jelas mengandung unsur penistaan agama tetapi tidak mendapat sorotan atau mendapat reaksi keras dari masyarakat luas.

"Bayangkan, kemarin ada Ketua Golkar yang jadi tersangka korupsi Al Quran, itulah penista agama yang sebenarnya. Atau hak angket terhadap KPK, itu yang mesti didemo 5 juta orang karena hanya para pencuri yang melakukan itu," tegasnya.

Yang dimaksudnya dengan "ketua Golkar" adalah Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, yang berstatus tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya