Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Tommy: Yang Korupsi Al Quran, Itulah Penista Agama Sebenarnya

SABTU, 29 APRIL 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuntutan hukuman 1  tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan tidak pantas dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Basuki T. Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan anggota tim pembela hukum Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, Tommy Sihotang, dalam diskusi Ahok, Jaksa dan Palu Hakim di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Jika majelis hakim menjatuhkan vonis seperti tuntutan jaksa, artinya, Ahok akan menjalani masa percobaan 2 tahun tanpa dipenjara. Jika melakukan kesalahan serupa dalam masa percobaan itu, dia akan dipenjara 1 tahun plus pengusutan kasusnya yang baru.


"Mestinya jaksa penuntut umum menuntut bebas. Saya bisa terangkan, karena (dalam persidangan) tidak ada saksi fakta yang hadir, yang mendengar langsung dan melihat langsung (pidato Ahok yang dianggap menista agama).  Yang ada, pelapor dari seluruh Indonesia sembilan hari setelah kejadian itu, dan ahli yang juga tidak ada di kejadian itu," jelas Tommy.

Dia tegaskan, kasus Ahok ini menjadi menarik karena ada politik di dalamnya. Padahal, ada kasus-kasus lain yang jelas mengandung unsur penistaan agama tetapi tidak mendapat sorotan atau mendapat reaksi keras dari masyarakat luas.

"Bayangkan, kemarin ada Ketua Golkar yang jadi tersangka korupsi Al Quran, itulah penista agama yang sebenarnya. Atau hak angket terhadap KPK, itu yang mesti didemo 5 juta orang karena hanya para pencuri yang melakukan itu," tegasnya.

Yang dimaksudnya dengan "ketua Golkar" adalah Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, yang berstatus tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya