Berita

Nusantara

IAP: Ada Empat Cara Mentransformasi Tata Ruang Jakarta

SABTU, 29 APRIL 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta harus dijadikan momentum untuk mentransormasikan tata ruang Jakarta.

Dalam keterangan persnya, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta, Dhani Muttaqin, menekankan agar revisi tata ruang Jakarta jangan hanya mengakomodasi proyek strategis nasional, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh termasuk mentransformasi visi dan paradigma lama.

Hal itu pula yang dikatakan Dhani dalam diskusi IAP sebagai asosiasi profesi para perencana kota, bersama Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Oswar M. Mungkasa, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, yang sudah berjalan kemarin. Diskusi itu bertajuk Urban Dialogue #3 dengan tema "Kupas Tuntas Peninjauan Kembali RTRW Provinsi DKI Jakarta".


Menurut dia, harus ada transformasi visi dan paradigma dalam penataan ruang Jakarta. Momentum PK dan Revisi RTRW harus mengubah Jakarta, dari yang sebelumnya berorientasi pada perkembangan kendaraan pribadi menjadi pembangunan kota yang berorientasi pada transportasi massal berbasis transit. Dari perkembangan kota yang dikendalikan oleh pasar menjadi pembangunan kota yang inklusif dan berpegang pada prinsip keadilan ruang untuk semua warga.

"Dari sebelumnya cenderung fokus pada pengendalian banjir menjadi kota yang resilient dengan manajemen banjir terpadu, dan dari yang sebelumnya Rencana Tata Ruang hanya mengakomodir dinamika perkembangan menjadi pelaksanaan penataan ruang yang dominan, konsisten dan berintegritas," tambah dia.

Sedangkan  Ketua bidang Tata Ruang IAP DKI Jakarta, Mirwansyah Prawiranegara, mengatakan, ada empat cara yang perlu dilakukan untuk menerjemahkan transormasi tersebut agar dapat masuk pada substansi RTRW DKI Jakarta. Empat hal tersebut ialah; walkable city, inclusive city, resilient city, dan Tertib Tata Ruang.

Wira, panggilan akrabnya, yakin empat cara tadi akan menjadi solusi berkelanjutan bagi masalah perkotaan seperti kemacetan, banjir, kekurangan RTH, polusi, pemukiman kumuh dan kekurangan supply hunian MBR, kesenjangan sosial-spasial yang tinggi, alih fungsi lahan dan perkembangan yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, spekulasi lahan, dan kualitas hidup warga kota yang menurun. Syaratnya, keempatnya diimplementasikan secara konsisten.

"Empat cara tersebut harus dijabarkan secara konkret dan diintegrasikan ke dalam muatan RTRW, baik dalam pasal-pasal maupun peta-peta rencana dalam Perda RTRW," imbaunya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya