Berita

Abdel Fattah el-Sisi/Press TV

Dunia

Presiden Mesir Teken Aturan Baru Soal Perluasan Kekuasaan

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 18:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi menandatangani aturan baru yang sebelumnya telah lolos di parlemen untuk menjamin dirinya mendapatkan kekuasaan lebih mengenai pengangkatan di pengadilan negeri.

Presiden menyetujui amandemen Undang-Undang Otoritas Kehakiman, yang sekarang akan memungkinkan dia untuk memilih anggota paling senior dari sistem peradilan negara tersebut.

Undang-undang baru tersebut memungkinkan presiden menunjuk kepala badan peradilan, termasuk Pengadilan Kasasi, Dewan Negara, Otoritas Penuntutan Administratif, dan Otoritas Tindak Pidana Negara.


Presiden juga akan dapat memilih dari tiga kandidat yang ditunjuk oleh masing-masing dewan yudisial.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin (26/4), dua pertiga anggota parlemen Mesir memilih amandemen. Persetujuan di parlemen tersebut mendorong oposisi dari sumber peradilan, termasuk Majelis Hakim Mesir, yang meminta Sisi dalam sebuah surat untuk menahan diri untuk tidak menyetujui amandemen tersebut dan meminta hakim untuk mengadakan demonstrasi pada bulan Mei untuk melakukan demonstrasi menentang mereka.

Majelis Hakim Dewan Negara menulis kepada presiden bahwa undang-undang tersebut akan merongrong independensi peradilan.

"Ini akan dicatat dalam sejarah bahwa Parlemen telah menghancurkan independensi peradilan dan menjatuhkan ketentuan Konstitusi demi orang-orang yang dapat diganti," begitu bunyi surat tersebut.

Dewan Agung Kehakiman dan Otoritas Tindak Pidana Negara juga mengumumkan penolakan mereka terhadap amandemen tersebut sebelum pemungutan suara di parlemen. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya