Berita

Faizal Assegaf dan Amien Rais usai bertemu Komnas HAM/RMOL

Hukum

Amien Rais: Indonesia Berpotensi Lawless Country Karena Tuntutan JPU Kasus Ahok

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai aneh.

"Jadi ada keanehan. JPU malah membela terdakwa itu luar biasa," timpal mantan Ketua MPR RI, Amien Rais saat mendatangi Komnas HAM terkait desakan perlindungam terhadap aktivis dan ulama, Jumat (28/4).

Menurut Amien, JPU seolah membela terdakwa karena hanya menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.


Padahal, dalam dakwaan JPU, Ahok didakwa dengan dua pasal, yakni 156a KUHP Tentang Penistaan Agama dan 156 KUHP.

Dengan tuntutan seperti itu, Amien khawatir Indonesia akan menjadi negara tanpa hukum alias lawless country. Penegakan hukum menjadi dipertanyakan.

"Yang (kasus) kecil dihukum berat, yang besar ditutupi," sesal Amien.

Untuk itu, Amien menekankan, dalam sidang putusan nanti, majelis hakim harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Khususnya dalam upaya penegakan keadilan di mata hukum.

"Saya berharap hakim itu pakai nurani tegakkan keadilan yang betul-betul. Jadi, tidak menohok, melukai dan mencederai perasaan keadilan masyarakat," demikian Amien.

Untuk diketahui, proses persidangan kasus dugaan penodaan agama telah memasuki babak akhir. Sidang vonis Ahok diagendakan 9 Mei 2017 mendatang.

Sidang ini sendiri tanpa adanya proses replik dan duplik lantaran pihak JPU tidak mau menanggapi pleidoi dari kubu Ahok. Menurut JPU, materi pembelaan Ahok hanya mengulang-ulang pernyataan sebelumnya.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya