Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menggeledah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama. Tindakan ini untuk mencari barang bukti kasus korupsi anggaran yang terjadi instansi itu.
Kejati menerjunkan 15 orang untuk penggeledahan ini. Salah satu ruangan yang disasar adalah ruangan bagian keuangan.
Penggeledahan dimulai sejak pagi. Menjelang senja, tim Kejati yang mengenakan rompi hitam "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi" meninggalkan kantor Kementerian Agama. Mereka membawa dua koper dan satu boks container plastik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti. "Penggeledahan itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Disertai surat perintah dan penetapan dari pengadilan," katanya.
Dalam penggeledahan itu, tim memboyong sejumlah dokumen fisik dan elektronik. "Dokumen-dokumen yang diduga relevan dengan perkara sudah dibawa ke Kejati," ujar Waluyo.
Untuk diketahui, Kejati DKI telah meningkatkan kasus korupsianggaran di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama ke penyidikan. Salah satu modusnya melakukan kegiatan fiktif yang diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Meski jumlah kerugian negara, menurut Waluyo, pelanggaran ini perlu ditindak. "Kita tidak bertinÂdak dengan parameter nominal kerugian keuangan negaranya. Melainkan, lebih berdasarkan pada prinsip pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya.
Apalagi, sambung lelaki yang dalam waktu dekat bakal menempati pos baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur ini, sepanjang proses penyelidikan hingga tahap penyidikan perkara ini sudah ada bukti-bukti penduÂkung berupa pengembalian uang ke kas negara.
"Ada dana sebesar Rp 345 juta yang disetorkan atau dikembalikanke kas negara," ungkapnya.
Pengembalian dana ini menÂjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut dugaan korupsi di Ditjen Pendis Islam.
Penyelidikan dilakukan di era Sudung Situmorang menjabat Kepala Kejati. "Ketika masih penyelidikan, sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi," ungkap Waluyo.
Begitu pucuk pimpinan Kejati DKI beralih ke Tony Spontana, kasus ini pun ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
"Status penyidikannya dimuÂlai tanggal 31 Maret lalu. Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan didasari bukti-bukti yang cukup. Secara administratif sudah cuÂkup," kata Waluyo.
Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Menurut Waluyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
"Pasti dalam waktu dekat diumumkan tersangkanya. Penggeledahan ini kan hanya berÂtujuan memperkuat bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik. Selebihnya, meminimalisir upaya penghilangan barang bukti terkait persoalan yang sedang disidik," kata bekas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi itu.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan sudah mendapat keterangan dari sejumlah saksi mengenai kegiatan fiktif yang dilaporkan digelar di hotel. Padahal, kegiaÂtan digelar di kantor.
Bagian keuangan lalu menÂcairkan anggaran untuk kegiatan fiktif di hotel. Juga untuk pemÂbelian alat tulis kantor (ATK) kegiatan tersebut. Setelah ditelusuri pembelian ATK itu juga fiktif.
Menurut Waluyo, penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat kasus ini. Mereka akan dipanggil dan diperiksa.
Kilas Balik
Kongkalikong Proyek Pengadaan Buku, Dirjen Bimas Budha Jadi Tersangka
Korps Adhyaksa pernah mengusut kasus korupsi di Kementerian Agama. Pada 2016 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Budha, Dasikin, sebagai tersangka.
Kejaksaan kemudian menjebloskan Dasikin ke tahanan pada 27 Juni 2016. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah mengungkapkan kasus yang menÂjerat Dasikin terjadi pada 2012.
"Memang sudah lama kasusÂnya, saat itu tersangka belum jadi Dirjen. Kembali diangkat karena ada indikasi baru terkait dia (terÂsangka)," kata Arminsyah.
Perkara dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar ini, mulaiditangani Kejagung secara intenÂsif pada September 2014. Meningkatnya intensitas penanganan kasus ini, terlihat saat penyidik meÂnetapkan lima orang tersangka.
Lima orang tersebut, yaitu Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Budha pada saat itu, Heru Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia baÂrang CV Karunia Jaya, dan Samson Sawangin selaku penyedia barang (Formil) CV Samoa Raya. Dasikin yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Budha Kementrian Agama hanya berÂstatus sebagai saksi.
Kelimanya saat ini sudah menjadi terdakwa dan putusan pengadilan untuk kelimanya sudah ditetapkan.
Penetapan Dasikin sebagai tersangka, menurut Arminsyah karena ditemukannya indikasi keterlibatan Dasikin dalam kaÂsus tersebut. Terdapat dua peÂnyimpangan dalam proyek itu. Meliputi rekayasa tender untuk mengarahkan pihak tertentu seÂbagai pemenang tender proyek, serta adanya penggelembungan harga barang atau mark-up.
"Saat itu dia (tersangka) sebaÂgai sekretaris dirjen, ditelusuri ada indikasi kemudian dilakuan penyidikan dan terbukti sekaÂrang jadi (tersangka)," katanya.
Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait kasus Dasikin. "Kami menyerahkan sepenuhnya prosespenegakan hukum secara adil dan transparan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski begitu layanan publik bagi Binmas Budha tetap berjalan normal," kata Inspektur Jenderal M Jasin di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 26 Juni 2016.
Dasikin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan buku pendidiÂkan agama Budha untuk tingÂkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun anggaran 2012.
Menurut Jasin, pada tahun angÂgaran 2012 belum menggunakan sistem pengadaan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (ULP) dan Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Secara Elektronik (LPSE).
"Pada saat itu pengadaan barang dilakukan melalui penunjuÂkan langsung dan tidak melalui lelang. Selain itu, di tahun 2012 juga belum dilaksanakan pengadaan barang melalui ULP dan LPSE," ujar Jasin.
"Selain itu, perusahaan yang ditunjuk juga merupakan milik Dirjen sebelumnya. modusnya mark up harga, terdapat juga pemotongan dana bantuan. Ini menjadi tanggung jawab para pelaku," lanjut Jasin.
Dasikin ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku pendidikan agama Budha yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.
Sejauh ini pihak Kejagung baru bisa membuktikan adanya uang sekitar Rp 250 juta rupiah yang langsung masuk ke kanÂtong pribadinya.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui Dasikin juga turut membagikan hasil korupsinya ke beberapa orang lainnya. ***