Berita

Foto: DOk. Bakamla RI

Pertahanan

Bakamla RI Kembali Tangkap Kapal Vietnam Di Natuna

SELASA, 25 APRIL 2017 | 18:17 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bakamla RI kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang melakukan ilegal fishing di perairan Natuna.

Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono menginformasikan bahwa Operasi Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 4806 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin menangkap kapal Vietnam BTH 97744 TS itu karena tidak dilengkapi dengan dokumen kapal serta memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di Perairan Natuna.

Sebelumnya pada Senin (10/4) unsur Bakamla RI KP Hiu Macan-01 dengan komandan Capt. Samson menangkap empat KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.


Kali ini operasi patroli Bakamla RI menangkap lagi empat KIA Vietnam di Perairan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani oleh Capt. Fauzi Nyinga Mura.

Kapal yang ditangkap adalah sebagai berikut: TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK. Lalu TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK. Selanjutnya, TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.

"Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06, unsur yang pada saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI dan sedang melaksanakan giat pengamanan di perairan Natuna pada Jumat (21/4). Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Mardiono melanjutkan, kapal beserta barang bukti lalu di kawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Sementara itu keesokan harinya pada kamis (22/4) di wilayah Perairan Takalar Sulsel, Bakamla RI melalui unsur KAL Sulupari juga berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 dengan muatan puluhan kilo ikan hidup. Kapal didapati melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor.

"Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar," demikian Mardiono. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya