Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

Kerja Lembur, Karyawan Bisa Dapat Voucher Pekerjaan Rumah Tangga

SABTU, 22 APRIL 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Karyawan yang bekerja berjam-jam hingga lembur harus mendapatkan voucher untuk membantu pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan dan menyetrika dengan skema percontohan di barat daya Jerman.

Dua kota di Baden-Wuerttemberg Jerman, yakni Aalen dan Heilbronn menjalankan skema yang didanai publik, yang ditujukan untuk mendukung kehidupan keluarga dan mengurangi biaya ekonomi.

Karyawan yang dicakup oleh asuransi sosial mendapat subsidi 8 euro setiap satu jam untuk waktu tambahan bekerja.


Voucher dapat ditukar dengan agen yang memasok layanan domestik.

Ralf Kleindiek, sekretaris negara bagian di kementerian urusan keluarga federal, menekankan bahwa tujuannya adalah untuk mendukung wanita berkualitas yang sangat terlibat dalam pekerjaan keluarga namun ingin kembali bekerja atau melakukan lebih banyak pekerjaan.

Diluncurkan bulan lalu, proyek ini dijadwalkan berjalan sampai Februari 2019.

Kementerian urusan keluarga Jerman dalam keterangan mengatakan bahwa ini terinspirasi oleh skema serupa di Belgia.

Agen pekerjaan menerbitkan voucher kepada karyawan yang memenuhi syarat di kota Aalen dan Heilbronn. Voucher kemudian dapat ditukarkan oleh agen layanan yang stafnya memiliki asuransi sosial.

"Dengan bantuan profesional di rumah, lebih mudah untuk mendamaikan pekerjaan dan kehidupan keluarga," kata Kleindiek.

"Di sisi lain, kami memperkuat perusahaan jasa dengan proyek perintis dan secara efektif memerangi pekerjaan ilegal, karena voucher hanya dapat ditebus di mana perusahaan mempekerjakan karyawan mereka dengan asuransi sosial," sambungnya.

Voucher layanan telah dilaporkan sukses di Belgia sejak diperkenalkan pada tahun 2003. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya