Berita

Khofifah Indar Parawansa/net

Nusantara

Mensos Dan UIN Jakarta Desak Percepatan Pembahasan RUU Pekerja Sosial

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 13:37 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, berharap DPR RI mempercepat pembahasan RUU tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos).

Keberadaannya diharapkan menjadi payung hukum bagi pekerja sosial sekaligus menjadi jaminan mahasiswa Kesejahteraan Sosial saat menyongsong dunia pekerjaan sesuai bidang keilmuannya.

Demikian disampaikan Khofifah dalam Seminar Nasional ‘Kompetensi Multikultural Bagi Pekerja Sosial Profesional’ di Auditorium Utama, UIN Jakarta, kemarin.


"Dalam kesempatan ini, saya selaku Menteri Sosial RI berharap DPR RI segera memasukan dalam Prolegnas 2017 dan mempercepat pembahasannya sehingga bisa segera diundangkan," katanya.

Menurut Khofifah, pemerintah sendiri telah berulangkali menyodorkan RUU Peksos ke DPR dengan harapan segera masuk prolegnas untuk dibahas dan disyahkan sebagai sebuah payung hukum. Tahun 2015, misalnya, pemerintah telah memasukannya ke DPR dengan harapan bisa masuk prolegnas tahun tersebut. Tahun selanjutnya, RUU juga disodorkan kembali meski tak juga lolos. Tahun ini, RUU Peksos kembali dimasukan ke DPR.

"Mudah-mudahan tahun ini segera masuk prolegnas. Sebab berkaca pada berbagai kondisi, ini merupakan saat yang tepat bagi pengesahan RUU," tandasnya.

RUU Pekerja Sosial ini sesungguhnya telah masuk dalam daftar panjang (long-list) prolegnas DPR tahun 2015-2019. RUU Peksos belum masuk dalam program prioritas salah satunya karena kelengkapan administasi seperti Naskah Akademik dan Draf RUU Draf yang belum terpenuhi. Naskah Akademisnya sendiri masih dalam penggodokan Komisi VIII DPR RI.

Dalam berbagai kesempatan, Khofifah sering mengungkapkan pengesahan RUU Peksos bakal memperkuat peran dan eksistensi pekerja sosial nasional. Pekerja sosial, tuturnya, ibarat dokter bagi semua profesi dimana pun. Jika RUU Peksos nanti sudah selesai dibahas akan ada proses pengakuan terhadap profesi Peksos yang setara dengan berbagai profesi strategis lainnya.

Catatan Kementerian Sosial RI, total penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) nasional mencapai tak kurang dari 17,2 juta jiwa. Sementara itu, jumlah pekerja sosial nasional sendiri tidak lebih dari 15.522 orang Peksos di Indonesia.

Jika UU Peksos sudah diterbitkan, korporasi atau perusahaan juga harus memiliki Peksos yang menjadi bagian terintegrasi dari perusahaannya. Sekolah dan rumah sakit juga harus memiliki Peksos sesuai kebutuhannya.

Senada dengan harapan Khofifah, Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FIDIKOM UIN Jakarta, Lisma Dyawati Fuaida, mengatakan, pihaknya juga telah mendorong para pihak mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Peksos.

Saat memperingati hari World Social Work Day 2017 pada 21 Maret lalu, civitas akademika Prodi Kesejahtehteraan Sosial UIN Jakarta menggelar aksi damai mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan RUU Peksos. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya