Berita

Yasonna Hamonangan Laoly/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna Hamonangan Laoly: Napi Bisa Berubah, Revisi Hukuman Mati Jadi Alternatif Tidak Bebani Lapas

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, rencana merevisi hukuman mati menjadi huku­man alternatif secara prinsip sudah disepakati, namun belum disahkan. Yasona menegaskan, kalau perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu tidak akan menambah be­ban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain soal rencana menjadi­kan hukuman mati menjadi hukuman alternatif, Yasonna mengomentari persoalan prosessulitnya membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi bagi terpidana narkoba.

Sebagaimana diketahui, PP 99/2012 dinilai tidak efektif da­lam memberantas tindak pidana narkoba. Pengetatan remisi bagi pengguna narkoba tidak sesuai dengan filosofis Lapas yang ber­tujuan memasyarakatkan, bukan balas dendam. Apalagi, lanjut Yasonna, salah satu penyebab over kapasitas lapas ialah napi kasus narkoba. Berikut penu­turan lengkap Yasonna;


Soal usulan anda mengenai hukuman mati sebagai hukam alternatif bagaimana?
Iya, itu di ada Undang-Undang Pidana. Dalam rencana revisi KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja.

Sudah ada progresnya?
Sekarang sedang dibahas dan mudah-mudahan secara prinsip itu sudah oke. Jadi hukuman mati itu alternatif.

Untuk kasus apa saja?
Apa saja nggak apa-apa. Siapa saja (kasus apa saja) yang mendapat hukuman mati (berhak diubah menjadi hukuman alter­natif). Tapi itu kan belum disah­kan. Tapi secara prinsip sudah disepakati bahwa hukuman mati sudah menjadi alternatif.

Lantas nanti praktiknya seperti apa?
Misalnya (dalam) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada per­tobatan, bisa diubah.

Bukannya dengan membuat hukuman mati menjadi huku­man alternatif akan menam­bah beban Lapas, sementara anda sendiri sering menge­luhkan kondisi Lapas saat ini yang over kapasitas?
Oh tidak itu. Justru itu tidak menambah beban lapas.

Oh ya bagaimana dengan usu­lan revisi PP 99 Tahun 2012?
Jadi ini saya mau tunjukin juga sama orang-orang, supaya paradigma kita itu lho, jangan hanya melihat hukum, hukum, hukum.

Kenapa memangnya?
Ya orang-orang ini juga orang-orang (narapidana) yang bisa berubah kok. Orang-orang ini kalau misalnya tidak diberikan harapan, mereka bisa frustrasi sebaik-baiknya seseorang itu. Makanya saya selalu bekerja keras PP 99 itu. Nah sekarang, okelah kepada korupsi tidak ada kesepakatan kepada teman-teman. Tapi kepada narkoba itu juga kita lihat gradasinya. Sudah ada kesepakatan kami dengan para profesor, ahli-ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan lain-lain ada FGD (focus group discussion)-nya. Nanti kita buat standarnya tidak seperti yang lama. Sehingga bayangkan ya, sekarang itu 220 ribu, waktu saya baru menjadi menteri (jum­lah napi) 150 ribu napi. Tambah hampir 70 ribu napi hanya dalam waktu dua tahun, dan apa isinya, narkoba.

Nah, kalau mereka nggak dapat ini (kemudahan remisi), kita nggak punya kemampuan dong.

Terus apa yang akan dilaku­kan Kemenkumham?
Lah makanya ini, dengan menunjukkan ini (kegiatan khata­man Al-Quran), jadi anak-anak ini di dalam sini juga anak-anak yang soleh, mengaji dengan baik, mau memperbaiki diri. Nah kalau mereka sudah baik, sudah mau baik, maka untuk apa lagi mer­eka disubsidi oleh negara, rugi. Padahal dia bisa hidup bersama keluarga dengan baik. Tapi lebih dalam dari itu yakni kalau baca Al Qurannya sudah baik, tentu sholat lima waktunya juga pasti. Ini merupakan bagian dari rev­olusi mental.

Bagaimana dengan kasus sering terjadinya kerusuhan di dalam Lapas?
Jadi kalau kamu sudah jadi orang baik, masa mau rusuh. Kan tadi saya minta, supaya kamu (napi) tidak dicemarkan orang, seolah-olah kalian di dalam tidak bisa dibina dan lain-lain, janganlah buat rusuh. Kalau ada yang buat rusuh bilang sama petugas. Meski tempat terbatas, kreatifitas tidak boleh terbatas.

Lalu hukuman atas perbua­tannya bagaimana?
Ya tentu ada hukuman yang dijalaninya. Tapi tidak lagi sampai tidak mendapat haknya untuk mendapat remisinya. Itu yang selalu saya ributkan. Tapi kadang teman-teman menga­takan, 'wah dia mau bagi-bagi remisi'. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya