Berita

Yasonna Hamonangan Laoly/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna Hamonangan Laoly: Napi Bisa Berubah, Revisi Hukuman Mati Jadi Alternatif Tidak Bebani Lapas

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, rencana merevisi hukuman mati menjadi huku­man alternatif secara prinsip sudah disepakati, namun belum disahkan. Yasona menegaskan, kalau perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu tidak akan menambah be­ban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain soal rencana menjadi­kan hukuman mati menjadi hukuman alternatif, Yasonna mengomentari persoalan prosessulitnya membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi bagi terpidana narkoba.

Sebagaimana diketahui, PP 99/2012 dinilai tidak efektif da­lam memberantas tindak pidana narkoba. Pengetatan remisi bagi pengguna narkoba tidak sesuai dengan filosofis Lapas yang ber­tujuan memasyarakatkan, bukan balas dendam. Apalagi, lanjut Yasonna, salah satu penyebab over kapasitas lapas ialah napi kasus narkoba. Berikut penu­turan lengkap Yasonna;


Soal usulan anda mengenai hukuman mati sebagai hukam alternatif bagaimana?
Iya, itu di ada Undang-Undang Pidana. Dalam rencana revisi KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja.

Sudah ada progresnya?
Sekarang sedang dibahas dan mudah-mudahan secara prinsip itu sudah oke. Jadi hukuman mati itu alternatif.

Untuk kasus apa saja?
Apa saja nggak apa-apa. Siapa saja (kasus apa saja) yang mendapat hukuman mati (berhak diubah menjadi hukuman alter­natif). Tapi itu kan belum disah­kan. Tapi secara prinsip sudah disepakati bahwa hukuman mati sudah menjadi alternatif.

Lantas nanti praktiknya seperti apa?
Misalnya (dalam) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada per­tobatan, bisa diubah.

Bukannya dengan membuat hukuman mati menjadi huku­man alternatif akan menam­bah beban Lapas, sementara anda sendiri sering menge­luhkan kondisi Lapas saat ini yang over kapasitas?
Oh tidak itu. Justru itu tidak menambah beban lapas.

Oh ya bagaimana dengan usu­lan revisi PP 99 Tahun 2012?
Jadi ini saya mau tunjukin juga sama orang-orang, supaya paradigma kita itu lho, jangan hanya melihat hukum, hukum, hukum.

Kenapa memangnya?
Ya orang-orang ini juga orang-orang (narapidana) yang bisa berubah kok. Orang-orang ini kalau misalnya tidak diberikan harapan, mereka bisa frustrasi sebaik-baiknya seseorang itu. Makanya saya selalu bekerja keras PP 99 itu. Nah sekarang, okelah kepada korupsi tidak ada kesepakatan kepada teman-teman. Tapi kepada narkoba itu juga kita lihat gradasinya. Sudah ada kesepakatan kami dengan para profesor, ahli-ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan lain-lain ada FGD (focus group discussion)-nya. Nanti kita buat standarnya tidak seperti yang lama. Sehingga bayangkan ya, sekarang itu 220 ribu, waktu saya baru menjadi menteri (jum­lah napi) 150 ribu napi. Tambah hampir 70 ribu napi hanya dalam waktu dua tahun, dan apa isinya, narkoba.

Nah, kalau mereka nggak dapat ini (kemudahan remisi), kita nggak punya kemampuan dong.

Terus apa yang akan dilaku­kan Kemenkumham?
Lah makanya ini, dengan menunjukkan ini (kegiatan khata­man Al-Quran), jadi anak-anak ini di dalam sini juga anak-anak yang soleh, mengaji dengan baik, mau memperbaiki diri. Nah kalau mereka sudah baik, sudah mau baik, maka untuk apa lagi mer­eka disubsidi oleh negara, rugi. Padahal dia bisa hidup bersama keluarga dengan baik. Tapi lebih dalam dari itu yakni kalau baca Al Qurannya sudah baik, tentu sholat lima waktunya juga pasti. Ini merupakan bagian dari rev­olusi mental.

Bagaimana dengan kasus sering terjadinya kerusuhan di dalam Lapas?
Jadi kalau kamu sudah jadi orang baik, masa mau rusuh. Kan tadi saya minta, supaya kamu (napi) tidak dicemarkan orang, seolah-olah kalian di dalam tidak bisa dibina dan lain-lain, janganlah buat rusuh. Kalau ada yang buat rusuh bilang sama petugas. Meski tempat terbatas, kreatifitas tidak boleh terbatas.

Lalu hukuman atas perbua­tannya bagaimana?
Ya tentu ada hukuman yang dijalaninya. Tapi tidak lagi sampai tidak mendapat haknya untuk mendapat remisinya. Itu yang selalu saya ributkan. Tapi kadang teman-teman menga­takan, 'wah dia mau bagi-bagi remisi'. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya