Berita

Yasonna Hamonangan Laoly/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna Hamonangan Laoly: Napi Bisa Berubah, Revisi Hukuman Mati Jadi Alternatif Tidak Bebani Lapas

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, rencana merevisi hukuman mati menjadi huku­man alternatif secara prinsip sudah disepakati, namun belum disahkan. Yasona menegaskan, kalau perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu tidak akan menambah be­ban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain soal rencana menjadi­kan hukuman mati menjadi hukuman alternatif, Yasonna mengomentari persoalan prosessulitnya membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi bagi terpidana narkoba.

Sebagaimana diketahui, PP 99/2012 dinilai tidak efektif da­lam memberantas tindak pidana narkoba. Pengetatan remisi bagi pengguna narkoba tidak sesuai dengan filosofis Lapas yang ber­tujuan memasyarakatkan, bukan balas dendam. Apalagi, lanjut Yasonna, salah satu penyebab over kapasitas lapas ialah napi kasus narkoba. Berikut penu­turan lengkap Yasonna;


Soal usulan anda mengenai hukuman mati sebagai hukam alternatif bagaimana?
Iya, itu di ada Undang-Undang Pidana. Dalam rencana revisi KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja.

Sudah ada progresnya?
Sekarang sedang dibahas dan mudah-mudahan secara prinsip itu sudah oke. Jadi hukuman mati itu alternatif.

Untuk kasus apa saja?
Apa saja nggak apa-apa. Siapa saja (kasus apa saja) yang mendapat hukuman mati (berhak diubah menjadi hukuman alter­natif). Tapi itu kan belum disah­kan. Tapi secara prinsip sudah disepakati bahwa hukuman mati sudah menjadi alternatif.

Lantas nanti praktiknya seperti apa?
Misalnya (dalam) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada per­tobatan, bisa diubah.

Bukannya dengan membuat hukuman mati menjadi huku­man alternatif akan menam­bah beban Lapas, sementara anda sendiri sering menge­luhkan kondisi Lapas saat ini yang over kapasitas?
Oh tidak itu. Justru itu tidak menambah beban lapas.

Oh ya bagaimana dengan usu­lan revisi PP 99 Tahun 2012?
Jadi ini saya mau tunjukin juga sama orang-orang, supaya paradigma kita itu lho, jangan hanya melihat hukum, hukum, hukum.

Kenapa memangnya?
Ya orang-orang ini juga orang-orang (narapidana) yang bisa berubah kok. Orang-orang ini kalau misalnya tidak diberikan harapan, mereka bisa frustrasi sebaik-baiknya seseorang itu. Makanya saya selalu bekerja keras PP 99 itu. Nah sekarang, okelah kepada korupsi tidak ada kesepakatan kepada teman-teman. Tapi kepada narkoba itu juga kita lihat gradasinya. Sudah ada kesepakatan kami dengan para profesor, ahli-ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan lain-lain ada FGD (focus group discussion)-nya. Nanti kita buat standarnya tidak seperti yang lama. Sehingga bayangkan ya, sekarang itu 220 ribu, waktu saya baru menjadi menteri (jum­lah napi) 150 ribu napi. Tambah hampir 70 ribu napi hanya dalam waktu dua tahun, dan apa isinya, narkoba.

Nah, kalau mereka nggak dapat ini (kemudahan remisi), kita nggak punya kemampuan dong.

Terus apa yang akan dilaku­kan Kemenkumham?
Lah makanya ini, dengan menunjukkan ini (kegiatan khata­man Al-Quran), jadi anak-anak ini di dalam sini juga anak-anak yang soleh, mengaji dengan baik, mau memperbaiki diri. Nah kalau mereka sudah baik, sudah mau baik, maka untuk apa lagi mer­eka disubsidi oleh negara, rugi. Padahal dia bisa hidup bersama keluarga dengan baik. Tapi lebih dalam dari itu yakni kalau baca Al Qurannya sudah baik, tentu sholat lima waktunya juga pasti. Ini merupakan bagian dari rev­olusi mental.

Bagaimana dengan kasus sering terjadinya kerusuhan di dalam Lapas?
Jadi kalau kamu sudah jadi orang baik, masa mau rusuh. Kan tadi saya minta, supaya kamu (napi) tidak dicemarkan orang, seolah-olah kalian di dalam tidak bisa dibina dan lain-lain, janganlah buat rusuh. Kalau ada yang buat rusuh bilang sama petugas. Meski tempat terbatas, kreatifitas tidak boleh terbatas.

Lalu hukuman atas perbua­tannya bagaimana?
Ya tentu ada hukuman yang dijalaninya. Tapi tidak lagi sampai tidak mendapat haknya untuk mendapat remisinya. Itu yang selalu saya ributkan. Tapi kadang teman-teman menga­takan, 'wah dia mau bagi-bagi remisi'. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya