Berita

Yasonna Hamonangan Laoly/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna Hamonangan Laoly: Napi Bisa Berubah, Revisi Hukuman Mati Jadi Alternatif Tidak Bebani Lapas

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, rencana merevisi hukuman mati menjadi huku­man alternatif secara prinsip sudah disepakati, namun belum disahkan. Yasona menegaskan, kalau perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu tidak akan menambah be­ban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain soal rencana menjadi­kan hukuman mati menjadi hukuman alternatif, Yasonna mengomentari persoalan prosessulitnya membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi bagi terpidana narkoba.

Sebagaimana diketahui, PP 99/2012 dinilai tidak efektif da­lam memberantas tindak pidana narkoba. Pengetatan remisi bagi pengguna narkoba tidak sesuai dengan filosofis Lapas yang ber­tujuan memasyarakatkan, bukan balas dendam. Apalagi, lanjut Yasonna, salah satu penyebab over kapasitas lapas ialah napi kasus narkoba. Berikut penu­turan lengkap Yasonna;


Soal usulan anda mengenai hukuman mati sebagai hukam alternatif bagaimana?
Iya, itu di ada Undang-Undang Pidana. Dalam rencana revisi KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja.

Sudah ada progresnya?
Sekarang sedang dibahas dan mudah-mudahan secara prinsip itu sudah oke. Jadi hukuman mati itu alternatif.

Untuk kasus apa saja?
Apa saja nggak apa-apa. Siapa saja (kasus apa saja) yang mendapat hukuman mati (berhak diubah menjadi hukuman alter­natif). Tapi itu kan belum disah­kan. Tapi secara prinsip sudah disepakati bahwa hukuman mati sudah menjadi alternatif.

Lantas nanti praktiknya seperti apa?
Misalnya (dalam) 10 tahun, dia berkelakuan baik, ada per­tobatan, bisa diubah.

Bukannya dengan membuat hukuman mati menjadi huku­man alternatif akan menam­bah beban Lapas, sementara anda sendiri sering menge­luhkan kondisi Lapas saat ini yang over kapasitas?
Oh tidak itu. Justru itu tidak menambah beban lapas.

Oh ya bagaimana dengan usu­lan revisi PP 99 Tahun 2012?
Jadi ini saya mau tunjukin juga sama orang-orang, supaya paradigma kita itu lho, jangan hanya melihat hukum, hukum, hukum.

Kenapa memangnya?
Ya orang-orang ini juga orang-orang (narapidana) yang bisa berubah kok. Orang-orang ini kalau misalnya tidak diberikan harapan, mereka bisa frustrasi sebaik-baiknya seseorang itu. Makanya saya selalu bekerja keras PP 99 itu. Nah sekarang, okelah kepada korupsi tidak ada kesepakatan kepada teman-teman. Tapi kepada narkoba itu juga kita lihat gradasinya. Sudah ada kesepakatan kami dengan para profesor, ahli-ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan lain-lain ada FGD (focus group discussion)-nya. Nanti kita buat standarnya tidak seperti yang lama. Sehingga bayangkan ya, sekarang itu 220 ribu, waktu saya baru menjadi menteri (jum­lah napi) 150 ribu napi. Tambah hampir 70 ribu napi hanya dalam waktu dua tahun, dan apa isinya, narkoba.

Nah, kalau mereka nggak dapat ini (kemudahan remisi), kita nggak punya kemampuan dong.

Terus apa yang akan dilaku­kan Kemenkumham?
Lah makanya ini, dengan menunjukkan ini (kegiatan khata­man Al-Quran), jadi anak-anak ini di dalam sini juga anak-anak yang soleh, mengaji dengan baik, mau memperbaiki diri. Nah kalau mereka sudah baik, sudah mau baik, maka untuk apa lagi mer­eka disubsidi oleh negara, rugi. Padahal dia bisa hidup bersama keluarga dengan baik. Tapi lebih dalam dari itu yakni kalau baca Al Qurannya sudah baik, tentu sholat lima waktunya juga pasti. Ini merupakan bagian dari rev­olusi mental.

Bagaimana dengan kasus sering terjadinya kerusuhan di dalam Lapas?
Jadi kalau kamu sudah jadi orang baik, masa mau rusuh. Kan tadi saya minta, supaya kamu (napi) tidak dicemarkan orang, seolah-olah kalian di dalam tidak bisa dibina dan lain-lain, janganlah buat rusuh. Kalau ada yang buat rusuh bilang sama petugas. Meski tempat terbatas, kreatifitas tidak boleh terbatas.

Lalu hukuman atas perbua­tannya bagaimana?
Ya tentu ada hukuman yang dijalaninya. Tapi tidak lagi sampai tidak mendapat haknya untuk mendapat remisinya. Itu yang selalu saya ributkan. Tapi kadang teman-teman menga­takan, 'wah dia mau bagi-bagi remisi'. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya