Berita

Arief Budiman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Budiman: Urusan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Terserah Pemerintah Saja

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

101 daerah telah melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 lalu dan DKI Jakarta pun, kemarin, baru rampung menggelar putaran kedua pilkada. Namun hingga kini belum diketahui ka­pan pelantikan kepala daerah itu dilaksanakan.

Terkaithal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan, pelanti­kan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak. Mendagri berencana ingin berk­oordinasi dengan KPU untuk mewujudkan wacana tersebut. Apakah wacana itu dimungkinkan dari sisi undang-undang, mengingat masing-masing daerah memiliki periode jabatan kepala daerah yang berbeda. Berikut penuturan Ketua KPU, Arief Budiman terkait hal tersebut;

Mendagri Tjahjo Kumolo mewacanakan pelantikan kepala daerah secara serentak. Tanggapan anda selaku Ketua KPU Pusat?
Ya nggak apa-apa. Kalau sudah pelantikan terserah pe­merintah, kewenangan KPU itu sampai penetapan kemenangan calon terpilih. Siapa dapat suara berapa, siapa dapat pasangan calon siapa.

Ya nggak apa-apa. Kalau sudah pelantikan terserah pe­merintah, kewenangan KPU itu sampai penetapan kemenangan calon terpilih. Siapa dapat suara berapa, siapa dapat pasangan calon siapa.

Tetapi dari sisi undang-undang apakah wacana itu 'dihalalkan' mengingat mas­ing-masing kepala daerah memiliki periode masa jaba­tan yang berbeda-beda?
Mungkin saja.

Bukannya ada kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya?
Enggak apa-apa, nanti kan kalau berakhir tinggal diperpan­jang dengan Pjs.

Berarti akan banyak pe­jabat pengganti sementara dong?

Enggak apa-apa banyak, asal­kan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Kedua, lima tahun lagi, (pilkada) sudah serentak semua. Lah, kalau tetap enggak mau diambil kebijakan itu, ya lima tahun lagi tetap. Ya begitu risikonya.

Kalau dibilang lama, nggak mungkin lama. Karena, kan di undang-undang telah ditentu­kan masa jabatannya berakhir dari bulan ini sampai bulan ini, pemilukadanya tanggal segini. Jadi sudah ditentukan, enggak mungkin lama.

Tapi memang harus ada perpanjangan itu. Karena hak kepala daerah itu kan enggak boleh dikurangi.

Disebutkan dalam undang-undang, masa jabatan mereka lima tahun, berarti kalau sudah lima tahun, dia selesai sebelum ada yang dilantik baru, maka ditunjuklah Pjs. Nanti lima ta­hun lagi, pilkada sudah bareng semua.

Mendagri sendiri sudah koordinasi dengan KPU?

Kalau itu kan urusan pemerin­tah. Pelantikan-pelantikan itu, ya ndak perlu berkoordinasi.

Tapi Mendagri akan me­minta pendapat KPU dalam hal ini...
Ya enggak apa-apa kalau kita dimintai untuk memberi masu­kan, saya akan beri masukan. Semua sedang ditetapkan, kec­uali yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Tinggal 10 daerah itu saja.

Kapan kira-kira waktu yang memungkinkan dilakukan pelantikan serentak?

Kapan masa jabatan mereka berakhir, dan di situ dilaku­kan pelantikan serentak. Ada yang berakhir, Juli, Agustus, September. Terakhir kapan, Desember, maka semua mengi­kuti yang Desember.

Kenapa?
Ya nggak mungkin masa jaba­tan ini dipotong. Misalnya masa jabatannya dia, terus dilantik Oktober saya, nah itu masa jabatan dia kepotong. Harusnya yang terakhir itu.

Dampaknya lima tahun lagi saat pikada sudah dapat dilaku­kan aecara serentak. Bukan hanya pikadanya, tapi pelanti­kannya juga serentak.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk menggelar pelanti­kan kepala daerah serentak?
Tahun 2024. Semua serentak. Ya kalau tidak dimulai dari seka­rang, dikumpul-kumpulin dalam satu massa, nanti nggak kumpul terus. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya