Berita

Arief Budiman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Budiman: Urusan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Terserah Pemerintah Saja

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

101 daerah telah melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 lalu dan DKI Jakarta pun, kemarin, baru rampung menggelar putaran kedua pilkada. Namun hingga kini belum diketahui ka­pan pelantikan kepala daerah itu dilaksanakan.

Terkaithal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan, pelanti­kan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak. Mendagri berencana ingin berk­oordinasi dengan KPU untuk mewujudkan wacana tersebut. Apakah wacana itu dimungkinkan dari sisi undang-undang, mengingat masing-masing daerah memiliki periode jabatan kepala daerah yang berbeda. Berikut penuturan Ketua KPU, Arief Budiman terkait hal tersebut;

Mendagri Tjahjo Kumolo mewacanakan pelantikan kepala daerah secara serentak. Tanggapan anda selaku Ketua KPU Pusat?
Ya nggak apa-apa. Kalau sudah pelantikan terserah pe­merintah, kewenangan KPU itu sampai penetapan kemenangan calon terpilih. Siapa dapat suara berapa, siapa dapat pasangan calon siapa.

Ya nggak apa-apa. Kalau sudah pelantikan terserah pe­merintah, kewenangan KPU itu sampai penetapan kemenangan calon terpilih. Siapa dapat suara berapa, siapa dapat pasangan calon siapa.

Tetapi dari sisi undang-undang apakah wacana itu 'dihalalkan' mengingat mas­ing-masing kepala daerah memiliki periode masa jaba­tan yang berbeda-beda?
Mungkin saja.

Bukannya ada kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya?
Enggak apa-apa, nanti kan kalau berakhir tinggal diperpan­jang dengan Pjs.

Berarti akan banyak pe­jabat pengganti sementara dong?

Enggak apa-apa banyak, asal­kan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Kedua, lima tahun lagi, (pilkada) sudah serentak semua. Lah, kalau tetap enggak mau diambil kebijakan itu, ya lima tahun lagi tetap. Ya begitu risikonya.

Kalau dibilang lama, nggak mungkin lama. Karena, kan di undang-undang telah ditentu­kan masa jabatannya berakhir dari bulan ini sampai bulan ini, pemilukadanya tanggal segini. Jadi sudah ditentukan, enggak mungkin lama.

Tapi memang harus ada perpanjangan itu. Karena hak kepala daerah itu kan enggak boleh dikurangi.

Disebutkan dalam undang-undang, masa jabatan mereka lima tahun, berarti kalau sudah lima tahun, dia selesai sebelum ada yang dilantik baru, maka ditunjuklah Pjs. Nanti lima ta­hun lagi, pilkada sudah bareng semua.

Mendagri sendiri sudah koordinasi dengan KPU?

Kalau itu kan urusan pemerin­tah. Pelantikan-pelantikan itu, ya ndak perlu berkoordinasi.

Tapi Mendagri akan me­minta pendapat KPU dalam hal ini...
Ya enggak apa-apa kalau kita dimintai untuk memberi masu­kan, saya akan beri masukan. Semua sedang ditetapkan, kec­uali yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Tinggal 10 daerah itu saja.

Kapan kira-kira waktu yang memungkinkan dilakukan pelantikan serentak?

Kapan masa jabatan mereka berakhir, dan di situ dilaku­kan pelantikan serentak. Ada yang berakhir, Juli, Agustus, September. Terakhir kapan, Desember, maka semua mengi­kuti yang Desember.

Kenapa?
Ya nggak mungkin masa jaba­tan ini dipotong. Misalnya masa jabatannya dia, terus dilantik Oktober saya, nah itu masa jabatan dia kepotong. Harusnya yang terakhir itu.

Dampaknya lima tahun lagi saat pikada sudah dapat dilaku­kan aecara serentak. Bukan hanya pikadanya, tapi pelanti­kannya juga serentak.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk menggelar pelanti­kan kepala daerah serentak?
Tahun 2024. Semua serentak. Ya kalau tidak dimulai dari seka­rang, dikumpul-kumpulin dalam satu massa, nanti nggak kumpul terus. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya