Berita

Hukum

Anggota DPR Dari PKB Diperiksa KPK Untuk Kasus Proyek Jalan

SENIN, 17 APRIL 2017 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI. Kali ini bukan soal kasus proyek pengadaan E-KTP, melainkan kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera)

Anggota DPR yang masuk dalam agenda pemeriksaan kasus tersebut adalah Jazilul Fawaid, yang adalah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal daerah pemilihan Jawa Timur X.

Jazilul diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, sebagai tersangka.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng) dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kemenpupera," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/4).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana‎ Adia, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemepupera di Maluku dan Maluku Utara.

Musa Zainuddin yang juga kader PKB diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng, sebesar Rp 4 miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kemenpupera di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka baru‎ dalam kasus suap jalan pada KemenPUPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
‎
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini‎. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya