Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Penanggulangan Wabah HIV
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengintensifkan pemeriksaan saksi dari sejumlah perusahaan yang jadi vendor proyek pengadaan alat dan bahan penanggulangan wabah HIV di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2015.
Kepala Pusat Penerangan Dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum menerangkan, kejaksaan fokus menggarap dugaan korupsi proyek pengadaan alat dan bahan penanggulangan wabah penyakit HIV di Kemenkes. Upaya mengungkap perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, dilakukan dengan memeriksa saksi dari sejumlah vendor proyek.
Vendor yang dimaksud adaÂlah pengurus perusahaan yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan barang. Dalam perkara ini, sejumlah saksi dari perusahaan yang tercatat pernah diperiksa antara lain dari PTBecton Dicinson, PT Anugerah Argon Medica, PT Mensa Bina Sukses, serta PT Jaya Bima Agung.
Vendor yang dimaksud adaÂlah pengurus perusahaan yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan barang. Dalam perkara ini, sejumlah saksi dari perusahaan yang tercatat pernah diperiksa antara lain dari PTBecton Dicinson, PT Anugerah Argon Medica, PT Mensa Bina Sukses, serta PT Jaya Bima Agung.
Perusahaan-perusahaan itu diduga menjadi mitra atau rekaÂnan dari Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes. Dengan kata lain, perusahaan-perusahaan tersebut menjadi pemenang tender proyek yang belakangan diduga merugikan keuangan negara sekutar Rp 12 miliar.
"Saksi-saksi dari perusahaan atau vendor itu diperiksa terkait teknis pelaksanaan tender serta mekanisme penentuan besaran harga barang," ucapnya. Selebihnya, penyidik juga berupaya mengklarifikasi proses pengadaan barang yang didistribusikan oleh vendor proyek.
Dikonfirmasi, berapa vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut, Rum belum bisa memastikannya. Dia bilang, penyidik masih meneliti hal itu. Yang jelas, menurutnya, proses penanganan kasus ini sudah cukup menunjukan kemajuan signifikan.
"Sudah masuk tahap penyidiÂkan meskipun belum ditetapkan tersangkanya," ucapnya.
Disampaikan, pada giliranÂnya nanti, penyidik pasti akan menentukan tersangka kasus ini. "Biarkan penyidik menggali bukti-buktinya terlebih dahulu," tandasnya.
Sepanjang pengetahuannya, beber dia lagi, saksi-saksi dari pihak vendor yang diperiksa penyidik diminta menguraikan. bukti-bukti pembelian alat dan bahan penanggulangan wabah HIV dari Singapura.
Diminta menjawab pertanyaan,apakah penyidik sudah menggali keterangan saksi dari pihak peÂrusahaan Singapura, lagi-lagi bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI itu meÂmastikan, semua pihak yang diduga terkait perkara tersebut pasti dimintai keterangan.
"Sudah ada 48 saksi yang diperiksa," ucapnya. Saksi-saksi itu selain berasal dari vendor atau peruaahaan rekanan Kemenkes, juga berasal dari lingÂkungan kementerian.
Diketahui, penyidik Gedung Bundar sepanjang pekan lalu memeriksa saksi Effendi, staf marketing PT Becton Dicinson Indonesia. Dalam pemeriksaan, saksi menerangkan bahwa PT Anugerah Argon Medica merupakan distributor tunggaldari PT Becton Dicinson Indonesia. Menurut saksi, PT Becton Dicinson Indonesia memberikan diskon kepada pembeli baÂrang dari PT Anugrah Argon Medica.
Sebelumnya, kejaksaan juga memeriksa saksi dari pihak venÂdor, yakni Handoyo Orbaniyanto, Branch Manager PT Mensa Bina Sukses. "Pemeriksaan pada pokoknya tentang pembelian baÂrang dari PT Mensa Bina Sukses kepada PT Jaya Bima Agung."
Keterangan saksi dari lingkungan vendor proyek tersebut sampai saat ini masih dikaji penyidik. Dikemukakan, hasil analisis penyidik bakal dikemÂbangkan untuk kepentingan memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Saat ini fokus penyidik pada pemeriksaan vendor proyek. Dari situ diharapkan penyimpanÂgan yang terjadi bisa diungkap secara gamblang."
Dia menambahkan, penyidik sudah mengantongi data atau bukti-bukti seputar dugaan penyimpangan proyek ini. "Modus penyimpangan proyek ini diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan harga barang atau mark up," terangnya.
Kilas Balik
Dirut PT Djaya Bima Agung Ikut Diperiksa
Kejagung telah memeriksa 22 saksi perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) tahun 2015. Meski sudah masuk tahap penyidikan, jaksa belum menetapkan tersangka.
"Penyidik masih perlu mendaÂlami kasus ini secara obyektif," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, beberapa waktu lalu. Dia menambahkan, peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilatari oleh bukti-bukti adanya dugaan mark-up nilai proyek.
Dengan kata lain, hasil penelusuran sementara menyatakan, harga barang yang ditentukan sendiri oleh panitia proyek tidak sesuai dengan harga pasar. Hanya saja, beber dia, penyidik belum bisa memperkirakan berapa nominal mark-up atau pembengkakan nilai proyek ini.
"Nanti-nanti nominalnya seÂdang dihitung oleh penyidik. Biar selesai penghitungannya lebih dulu," terangnya. Disampaikan, asumsi adanya pembengkakan nilai proyek diperoleh setelah penyidik memeriksa sedikitnya 22 saksi.
Lewat keterangan saksi-saksi dan dokumen proyek itulah, sebut dia, penyidik menduga adanya penyelewengan.D ia meÂnyampaikan, selain pemeriksaan 22 saksi, penyidik juga menjadÂwalkan pemeriksaan lanjutan kepada saksi lainnya.
"Sudah dijadwalkan pemangÂgilan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan lainnya." Akan tetapi ketika diminta membeberkan identitas saksi-saksi tersebut, bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI itu belum bersedia memaparkannya.
Dia mengemukakan, 22 sakÂsi yang dikorek keterangannya terkait dugaan korupsi di Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes itu berasal dari lingkungan ekseÂkutif dan swasta.
Dari pihak swasta, penyidikmemeriksa saksi Luana Witiawati, Dirut PT Djaya Bima Agung. Saksi dari pihak swasta atau rekaÂnan itu diduga mengetahui spesiÂfikasi dan mekanisme pembelian alat medis untuk keperluan penÂanggulangan penyakit menular.
"Keterangan mereka sedang didalami. Dianalisis untuk mengetahui dugaan penyelewenganproyek tersebut sekaligus dipergunakan untuk kepentingan pemanggilan saksi lanjutan," tuturnya.
Ditambahkan, kesimpulan seÂmentara dari pemeriksaan saksi-saksi itu menyebutkan, adanya dugaan ketaksesuain pelaksanaan proyek. Dengan kata lain, perusahaan yang menjadi pemeÂnang tender diduga tidak punya kapasitas dalam pengadaan alkes. Ketakmampuan peruÂsahaan itu memicu terjadinya pengadaan atau pembelian alkes kepada perusahaan lain.
Akibat praktik-praktik yang demikian, nominal anggaran proyek pun membengkak. Dari sinyalemen itu, penyidik menÂduga bahwa Pelaksana proyek tidak selektif dalam melaksanaÂkan tender proyek yang nominalÂnya mencapai Rp 80 miliar.
Dia belum bisa menjelaskan, berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan di sini. Menurutnya, angka dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut sedang dihitung oleh penyidik.
"Kejaksaan juga sudah berkÂoordinasi dengan BPK untuk meÂminta hasil audit serta melakuÂkan penghitungan dugaan keruÂgian negara dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2015 tersebut." ***