Berita

Net

Nusantara

Apartemen Kosong Disewakan, Okupansi Hotel Anjlok

SABTU, 15 APRIL 2017 | 20:40 WIB | LAPORAN:

Maraknya fenomena alih fungsi apartemen yang disewakan harian atau mingguan berimbas negatif di bisnis perhotelan. Sejak tiga tahun terakhir, bisnis hotel non bintang terasa terpuruk.

Ketua Perhimpunan Hotel Non Bintang (PHNB) Sutrisno Iwantono mengungkapkan, selain pertumbuhan hotel baru yang tinggi, hotel-hotel dadakan di beberapa kota berperan besar menggerus tingkat okupansi hotel resmi. Bahkan, saat ini, apartemen-apartemen kosong hingga kamar tak terpakai di rumah pribadi bisa jadi hotel dengan mengandalkan aplikasi sebagaimana fenomena  transportasi online.

"Ini kan tugas pemerintah melakukan penertiban. Ada banyak apartemen-apartemen kosong atau yang tidak laku itu sekarang dijadikan penginapan harian. Padahal mereka izinnya bukan hotel, tidak bayar pajak dan sebagainya," jelasnya di Jakarta, Sabtu (15/4).


Iwantono mengeluhkan, hotel-hotel kecil bintang satu dan non bintang jadi sektor usaha yang paling terpengaruh penurunan okupansinya. Penurunan bahkan rata-rata sampai 30 persen sejak 2015 dan merata di banyak kota.

"Hotel-hotel kecil turun dari 20 sampai 30 persen, kayak di Bekasi itu banyak kamar hotel kosong. Keterisian hotel-hotel kecil ini sekitar 30 persen, kalau hotel yang besar-besar okupansinya masih bisa 60 persen," ujarnya.

Di sisi lain, pengusaha hotel harus menanggung setidaknya 21 persen beban pajak dan retribusi dari pendapatan kamar. Iwantono melanjutkan, beban semakin bertambah dengan adanya beberapa sertifikasi yang harus dipenuhi pengelola hotel.

Salah satu sertifikasi yang cukup memberatkan yakni sertifikasi standar usaha hotel yang mencakup sekitar 200 item yang harus dipenuhi pemilik hotel. Aturan tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 2014, namun banyak pengelola hotel yang belum sanggup memenuhinya.

"Sekarang ada aturan dikeluarkan untuk standar usaha hotel, kurang lebih 200 item yang harus dipenuhi ketika diperiksa. Nah kalau hotel-hotel kecil yang kamarnya 20-30 kamar sulit melakukan, buat hidup saja sudah susah," katanya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi tersebut di antara ketentuan layanan minimum, pengelolaan, fasilitas, taman, tempat parkir, sampai fasilitas laundry.

"Ini sulit dipenuhi misal parkir atau taman, tanah sekarang sulit dan sempit, itu susah dipenuhi hotel kecil. Atau laundry kalau misal jumlah kamar hanya 30 lebih efisien itu diserahkan ke outsourcing, kalau punya mesin laundry sendiri mahal investasinya," jelasnya.

Apalagi, syarat hotel harus miliki restoran sendiri sulit bagi hotel kecil itu sulit. Kadang harus pinjam dapur orang lain untuk disertifikasi.

"Karena memang ada tamu hotel yang tidak perlu sarapan hanya cukup menginap saja. atau lebih efisien kita pakai outsourcing  menyediakan makan," demikian Iwantono. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya