Berita

Refly Harun/Net

Wawancara

WAWANCARA

Refly Harun: Hapus Semua Permen, Ganti Dengan Perpres

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria lulusan University of Notre Dame, Amerika Serikat ini, juga punya pandangan, program diet hukum saat ini sudah menjadi kebutuhan. Namun Refly mem­punyai konsep yang berbeda dalam mewujudkan program tersebut. Dia mengusulkan agar ke depan seluruh Peraturan Menteri (Permen) disetop saja, diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Berikut penu­turannya;

Apakah rencana pemerin­tah melakukan perampingan regulasi itu sudah tepat?
Saya kira memang kita mem­butuhkan perampingan regu­lasi.

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?
Ya pengertian regulasi itu kan tidak hanya undang-undang. Menurut saya, justru produk di bawah undang-undang yang sudah terlalu banyak.

Lantas apa yang semestinya dilakukan dalam proses per­ampingan tersebut?
Saya menganggap, suatu saat Peraturan Menteri (Permen) itu dihapuskan saja, jadi diangkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Jadi Peraturan Presiden (Perpres) semua.

Lho maksudnya menjadi Perpres semua itu bagaimana?
Karena dalam sistem pemer­intahan presidensial, menteri itu kan hanya pembantu presiden. Sebenarnya menteri tidak punya kewenangan, dia (menteri, red) hanya punya urusan. Nah kalau dia tidak punya kewenangan, seharusnya regulasi kan presiden saja, nanti regulasi ke depan itu hanya Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Undang-Undang/Perppu, di bawahnya Peraturan Pemerintah menjalankan un­dang-undang lalu Peraturan Presiden sejajar dengan Peraturan Pemerintah namun beda fung­si. Kalau pemerintah menjalank­an undang-undang, sedangkan Peraturan Presiden atau peraturan mandiri adalah fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan.

Terus bagaimana dengan peraturan daerah?
Kalau peraturan daerah, inti­nya lembaga yang membuat peraturan itu adalah lembaga-lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat, baik itu di ranah eksekutif maupun legis­latif. Yang perlu dipertimbang­kan ialah yang punya hak untuk membuat regulasi juga ialah lembaga-lembaga konstitusional yang lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung. Sementara lembaga-lembaga independen hanya bisa mengatur regulasi yang mengatur dirinya sendiri. Untuk regulasi keluar, mereka tidak boleh mengatur. Nah ini terlalu banyak aturan-aturan sektoral. Aturan sektoral inilah yang harus disederhana­kan agar tidak tumpang tindih.

Untuk memulai program perampingan, sektor mana saja kira-kira yang mesti di­dahulukan?
Semua sektor, contohnya men­genai keuangan. Itu Kementerian Dalam Negeri terkadang menge­luarkan aturan tentang aturan keuangan daerah, padahal Kementerian Keuangan juga men­gatur tentang keuangan.

Terkait regulasi yang digu­nakan sebagai dasar hukum pembangunan infrastruktur yang saat ini dijalankan pe­merintahan Jokowi apa yang mesti dilakukan?

Menurut saya, fokus pemban­gunan infrastruktur boleh-boleh saja. Namun yang harus kita perhatikan adalah kesinambun­gan. Infrastruktur itu kan proyek jangka panjang, jangan sampai nanti dalam perjalannya ada inkonsistensi terkait perubahan-perubahan kekuasaan.

Mudah-mudahan ada konsis­tensi. Kadang-kadang program pemerintah kita yang sekarang tidak dijalankan oleh pemerintah selanjutnya.

Tapi jangan lupa demokrasi ekonomi harus tetap dijalankanjangan sampai pembangu­nan punya kapital sehingga mereka yang mengusai. Jadi munculnya pusat-pusat ekono­mi baru tidak dirasakan oleh masyarakat tapi memperlebar lini bisnisnya para konglomerat. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya