Berita

Refly Harun/Net

Wawancara

WAWANCARA

Refly Harun: Hapus Semua Permen, Ganti Dengan Perpres

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria lulusan University of Notre Dame, Amerika Serikat ini, juga punya pandangan, program diet hukum saat ini sudah menjadi kebutuhan. Namun Refly mem­punyai konsep yang berbeda dalam mewujudkan program tersebut. Dia mengusulkan agar ke depan seluruh Peraturan Menteri (Permen) disetop saja, diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Berikut penu­turannya;

Apakah rencana pemerin­tah melakukan perampingan regulasi itu sudah tepat?
Saya kira memang kita mem­butuhkan perampingan regu­lasi.

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?
Ya pengertian regulasi itu kan tidak hanya undang-undang. Menurut saya, justru produk di bawah undang-undang yang sudah terlalu banyak.

Lantas apa yang semestinya dilakukan dalam proses per­ampingan tersebut?
Saya menganggap, suatu saat Peraturan Menteri (Permen) itu dihapuskan saja, jadi diangkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Jadi Peraturan Presiden (Perpres) semua.

Lho maksudnya menjadi Perpres semua itu bagaimana?
Karena dalam sistem pemer­intahan presidensial, menteri itu kan hanya pembantu presiden. Sebenarnya menteri tidak punya kewenangan, dia (menteri, red) hanya punya urusan. Nah kalau dia tidak punya kewenangan, seharusnya regulasi kan presiden saja, nanti regulasi ke depan itu hanya Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Undang-Undang/Perppu, di bawahnya Peraturan Pemerintah menjalankan un­dang-undang lalu Peraturan Presiden sejajar dengan Peraturan Pemerintah namun beda fung­si. Kalau pemerintah menjalank­an undang-undang, sedangkan Peraturan Presiden atau peraturan mandiri adalah fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan.

Terus bagaimana dengan peraturan daerah?
Kalau peraturan daerah, inti­nya lembaga yang membuat peraturan itu adalah lembaga-lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat, baik itu di ranah eksekutif maupun legis­latif. Yang perlu dipertimbang­kan ialah yang punya hak untuk membuat regulasi juga ialah lembaga-lembaga konstitusional yang lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung. Sementara lembaga-lembaga independen hanya bisa mengatur regulasi yang mengatur dirinya sendiri. Untuk regulasi keluar, mereka tidak boleh mengatur. Nah ini terlalu banyak aturan-aturan sektoral. Aturan sektoral inilah yang harus disederhana­kan agar tidak tumpang tindih.

Untuk memulai program perampingan, sektor mana saja kira-kira yang mesti di­dahulukan?
Semua sektor, contohnya men­genai keuangan. Itu Kementerian Dalam Negeri terkadang menge­luarkan aturan tentang aturan keuangan daerah, padahal Kementerian Keuangan juga men­gatur tentang keuangan.

Terkait regulasi yang digu­nakan sebagai dasar hukum pembangunan infrastruktur yang saat ini dijalankan pe­merintahan Jokowi apa yang mesti dilakukan?

Menurut saya, fokus pemban­gunan infrastruktur boleh-boleh saja. Namun yang harus kita perhatikan adalah kesinambun­gan. Infrastruktur itu kan proyek jangka panjang, jangan sampai nanti dalam perjalannya ada inkonsistensi terkait perubahan-perubahan kekuasaan.

Mudah-mudahan ada konsis­tensi. Kadang-kadang program pemerintah kita yang sekarang tidak dijalankan oleh pemerintah selanjutnya.

Tapi jangan lupa demokrasi ekonomi harus tetap dijalankanjangan sampai pembangu­nan punya kapital sehingga mereka yang mengusai. Jadi munculnya pusat-pusat ekono­mi baru tidak dirasakan oleh masyarakat tapi memperlebar lini bisnisnya para konglomerat. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya