Berita

Refly Harun/Net

Wawancara

WAWANCARA

Refly Harun: Hapus Semua Permen, Ganti Dengan Perpres

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria lulusan University of Notre Dame, Amerika Serikat ini, juga punya pandangan, program diet hukum saat ini sudah menjadi kebutuhan. Namun Refly mem­punyai konsep yang berbeda dalam mewujudkan program tersebut. Dia mengusulkan agar ke depan seluruh Peraturan Menteri (Permen) disetop saja, diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Berikut penu­turannya;

Apakah rencana pemerin­tah melakukan perampingan regulasi itu sudah tepat?
Saya kira memang kita mem­butuhkan perampingan regu­lasi.

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?
Ya pengertian regulasi itu kan tidak hanya undang-undang. Menurut saya, justru produk di bawah undang-undang yang sudah terlalu banyak.

Lantas apa yang semestinya dilakukan dalam proses per­ampingan tersebut?
Saya menganggap, suatu saat Peraturan Menteri (Permen) itu dihapuskan saja, jadi diangkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Jadi Peraturan Presiden (Perpres) semua.

Lho maksudnya menjadi Perpres semua itu bagaimana?
Karena dalam sistem pemer­intahan presidensial, menteri itu kan hanya pembantu presiden. Sebenarnya menteri tidak punya kewenangan, dia (menteri, red) hanya punya urusan. Nah kalau dia tidak punya kewenangan, seharusnya regulasi kan presiden saja, nanti regulasi ke depan itu hanya Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Undang-Undang/Perppu, di bawahnya Peraturan Pemerintah menjalankan un­dang-undang lalu Peraturan Presiden sejajar dengan Peraturan Pemerintah namun beda fung­si. Kalau pemerintah menjalank­an undang-undang, sedangkan Peraturan Presiden atau peraturan mandiri adalah fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan.

Terus bagaimana dengan peraturan daerah?
Kalau peraturan daerah, inti­nya lembaga yang membuat peraturan itu adalah lembaga-lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat, baik itu di ranah eksekutif maupun legis­latif. Yang perlu dipertimbang­kan ialah yang punya hak untuk membuat regulasi juga ialah lembaga-lembaga konstitusional yang lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung. Sementara lembaga-lembaga independen hanya bisa mengatur regulasi yang mengatur dirinya sendiri. Untuk regulasi keluar, mereka tidak boleh mengatur. Nah ini terlalu banyak aturan-aturan sektoral. Aturan sektoral inilah yang harus disederhana­kan agar tidak tumpang tindih.

Untuk memulai program perampingan, sektor mana saja kira-kira yang mesti di­dahulukan?
Semua sektor, contohnya men­genai keuangan. Itu Kementerian Dalam Negeri terkadang menge­luarkan aturan tentang aturan keuangan daerah, padahal Kementerian Keuangan juga men­gatur tentang keuangan.

Terkait regulasi yang digu­nakan sebagai dasar hukum pembangunan infrastruktur yang saat ini dijalankan pe­merintahan Jokowi apa yang mesti dilakukan?

Menurut saya, fokus pemban­gunan infrastruktur boleh-boleh saja. Namun yang harus kita perhatikan adalah kesinambun­gan. Infrastruktur itu kan proyek jangka panjang, jangan sampai nanti dalam perjalannya ada inkonsistensi terkait perubahan-perubahan kekuasaan.

Mudah-mudahan ada konsis­tensi. Kadang-kadang program pemerintah kita yang sekarang tidak dijalankan oleh pemerintah selanjutnya.

Tapi jangan lupa demokrasi ekonomi harus tetap dijalankanjangan sampai pembangu­nan punya kapital sehingga mereka yang mengusai. Jadi munculnya pusat-pusat ekono­mi baru tidak dirasakan oleh masyarakat tapi memperlebar lini bisnisnya para konglomerat. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya