Berita

Refly Harun/Net

Wawancara

WAWANCARA

Refly Harun: Hapus Semua Permen, Ganti Dengan Perpres

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria lulusan University of Notre Dame, Amerika Serikat ini, juga punya pandangan, program diet hukum saat ini sudah menjadi kebutuhan. Namun Refly mem­punyai konsep yang berbeda dalam mewujudkan program tersebut. Dia mengusulkan agar ke depan seluruh Peraturan Menteri (Permen) disetop saja, diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Berikut penu­turannya;

Apakah rencana pemerin­tah melakukan perampingan regulasi itu sudah tepat?
Saya kira memang kita mem­butuhkan perampingan regu­lasi.

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?

Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?
Ya pengertian regulasi itu kan tidak hanya undang-undang. Menurut saya, justru produk di bawah undang-undang yang sudah terlalu banyak.

Lantas apa yang semestinya dilakukan dalam proses per­ampingan tersebut?
Saya menganggap, suatu saat Peraturan Menteri (Permen) itu dihapuskan saja, jadi diangkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Jadi Peraturan Presiden (Perpres) semua.

Lho maksudnya menjadi Perpres semua itu bagaimana?
Karena dalam sistem pemer­intahan presidensial, menteri itu kan hanya pembantu presiden. Sebenarnya menteri tidak punya kewenangan, dia (menteri, red) hanya punya urusan. Nah kalau dia tidak punya kewenangan, seharusnya regulasi kan presiden saja, nanti regulasi ke depan itu hanya Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Undang-Undang/Perppu, di bawahnya Peraturan Pemerintah menjalankan un­dang-undang lalu Peraturan Presiden sejajar dengan Peraturan Pemerintah namun beda fung­si. Kalau pemerintah menjalank­an undang-undang, sedangkan Peraturan Presiden atau peraturan mandiri adalah fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan.

Terus bagaimana dengan peraturan daerah?
Kalau peraturan daerah, inti­nya lembaga yang membuat peraturan itu adalah lembaga-lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat, baik itu di ranah eksekutif maupun legis­latif. Yang perlu dipertimbang­kan ialah yang punya hak untuk membuat regulasi juga ialah lembaga-lembaga konstitusional yang lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung. Sementara lembaga-lembaga independen hanya bisa mengatur regulasi yang mengatur dirinya sendiri. Untuk regulasi keluar, mereka tidak boleh mengatur. Nah ini terlalu banyak aturan-aturan sektoral. Aturan sektoral inilah yang harus disederhana­kan agar tidak tumpang tindih.

Untuk memulai program perampingan, sektor mana saja kira-kira yang mesti di­dahulukan?
Semua sektor, contohnya men­genai keuangan. Itu Kementerian Dalam Negeri terkadang menge­luarkan aturan tentang aturan keuangan daerah, padahal Kementerian Keuangan juga men­gatur tentang keuangan.

Terkait regulasi yang digu­nakan sebagai dasar hukum pembangunan infrastruktur yang saat ini dijalankan pe­merintahan Jokowi apa yang mesti dilakukan?

Menurut saya, fokus pemban­gunan infrastruktur boleh-boleh saja. Namun yang harus kita perhatikan adalah kesinambun­gan. Infrastruktur itu kan proyek jangka panjang, jangan sampai nanti dalam perjalannya ada inkonsistensi terkait perubahan-perubahan kekuasaan.

Mudah-mudahan ada konsis­tensi. Kadang-kadang program pemerintah kita yang sekarang tidak dijalankan oleh pemerintah selanjutnya.

Tapi jangan lupa demokrasi ekonomi harus tetap dijalankanjangan sampai pembangu­nan punya kapital sehingga mereka yang mengusai. Jadi munculnya pusat-pusat ekono­mi baru tidak dirasakan oleh masyarakat tapi memperlebar lini bisnisnya para konglomerat. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya