Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang berhasil menahan terpidana pemalsuan Timur Malaka (35) diacungi jempol. Para pengembang yang menjadi korban penipuan 111 lembar IMB palsu itu juga berharap kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
"Kami juga berterimakasih kepada dinas tata kota Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan kami soal IMB palsu sehingga kasus ini akhirnya berproses hukum dan sudah sampai putusan hukum tetap," kata Divisi Hukum PT KeluargaTegar Sejahtera Putu Bravo Timothy, dalam perbincangan, Rabu (12/4).
Putu Bravo Timothy menjelaskan, PT KTS mengambil alih Perumahan Green Leaf dari PT Adam Property Indonesia pada tahun 2012. Saat diambil alih, PT KTS melanjutkan proses pembuatan IMB yang telah dilakukan PT API. Dari sanalah diketahuiada keharusan membayar biaya perizinan.
"Karena IMB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lantas kami melanjutkan prosesnya. Diketahui bahwa ada biaya IMB Perumahan yang diminta oleh oknum BPPT Kota Bekasi sebagai biaya resmi. Itulah yang kemudian dipenuhi, dan setelah itu prosesnya selesai kami menerima 111 lembar IMB," jelasnya.
Kemudian, diketahui ternyata semua IMB itu palsu. Lalu, temuan ini dilaporkan ke Dinas Tata Kota Bekasi. Dari dinastata kota Bekasi ini laporan itu diteruskan kepenegak hukum. "Jadi dalam kasus ini kamilah yang mengungkap dan dirugikan alias korban," tegasnya.
Namun, untuk IMB itu kami sudah memproses kembali. Saat ini seluruh IMB di perumahan Green Leaf adalah asli. Ini terbukti bahwa pembeli perumahan Green Leaf tidak memiliki hambatan saat mengajukan KPR kepihak perbankan.
"Jadi bagi penghuni lama atau pun baru tidak perlu resah. Karena kami sudah melalui prosedur yang benar dalam mengurus perizinan termasuk IMB," ungkapnya.
Sebagai informasi, KejaksaanNegeri (Kejari) Bekasi akhirnya menahan TimurMalaka (35) yang merupakan terpidana "korupsi secaraberlanjut" yang memalsukan 111 lembar surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jum'at (31/3) pagi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 9 September 2015, Timur Malaka yang saat ditangkap masih menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jati asih itu, digelandang petugas ke Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi untuk menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp668 juta.
Kasus tersebut terjadi ketika terpidana masih bertugas di Badan Pelayanan PerijinanTerpadu (BPPT) Kota Bekasi sebagai pelaksana bidang pelayanan pengendalian non perijinan pada loket penerimaan berkas IMB 2011 silam.
Terpidana meminta uang sebesar Rp 1,189 miliar dari PT Adam Property Indonesia dan PT KeluargaTegar Sejahtera. Uang itu untuk mengurus 111 IMB pembangunan perumahan Green Leaf seluas 1,7 Hektar yang berada di Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Meski penerbitan perijinan-perijinan tersebut menghabiskan biaya yang tidak sedikit, ternyata terpidana yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 21 Januari 2014 silam itu, mencetak sendiri lembaran-lembaran perijinan tersebut seperti aslinya. [sam]