Berita

Hukum

Kinerja Kejari Bekasi Diacungi Jempol Pengembang

RABU, 12 APRIL 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang berhasil menahan terpidana pemalsuan Timur Malaka (35) diacungi jempol. Para pengembang yang menjadi korban penipuan 111 lembar IMB palsu itu juga berharap kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

"Kami juga berterimakasih kepada dinas tata kota Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan kami soal IMB palsu sehingga kasus ini akhirnya berproses hukum dan sudah sampai putusan hukum tetap," kata Divisi Hukum PT KeluargaTegar Sejahtera Putu Bravo Timothy, dalam perbincangan, Rabu (12/4).

Putu Bravo Timothy menjelaskan, PT KTS mengambil alih Perumahan Green Leaf dari PT Adam Property Indonesia pada tahun 2012. Saat diambil alih, PT KTS melanjutkan proses pembuatan IMB yang telah dilakukan PT API. Dari sanalah diketahuiada keharusan membayar biaya perizinan.

"Karena IMB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lantas kami melanjutkan prosesnya. Diketahui bahwa ada biaya IMB Perumahan yang diminta oleh oknum BPPT Kota Bekasi sebagai biaya resmi. Itulah yang kemudian dipenuhi, dan setelah itu prosesnya selesai kami menerima 111 lembar IMB," jelasnya.

Kemudian, diketahui ternyata semua IMB itu palsu. Lalu, temuan ini dilaporkan ke Dinas Tata Kota Bekasi. Dari dinastata kota Bekasi ini laporan itu diteruskan kepenegak hukum. "Jadi dalam kasus ini kamilah yang mengungkap dan dirugikan alias korban," tegasnya.

Namun, untuk IMB itu kami sudah memproses kembali. Saat ini seluruh IMB di perumahan Green Leaf adalah asli. Ini terbukti bahwa pembeli perumahan Green Leaf tidak memiliki hambatan saat mengajukan KPR kepihak perbankan.

"Jadi bagi penghuni lama atau pun baru tidak perlu resah. Karena kami sudah melalui prosedur yang benar dalam mengurus perizinan termasuk IMB," ungkapnya.

Sebagai informasi, KejaksaanNegeri (Kejari) Bekasi akhirnya menahan TimurMalaka (35) yang merupakan terpidana "korupsi secaraberlanjut" yang memalsukan 111 lembar surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jum'at (31/3) pagi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 9 September 2015, Timur Malaka yang saat ditangkap masih menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jati asih itu, digelandang petugas ke Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi untuk menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp668 juta.

Kasus tersebut terjadi ketika terpidana masih bertugas di Badan Pelayanan PerijinanTerpadu (BPPT) Kota Bekasi sebagai pelaksana bidang pelayanan pengendalian non perijinan pada loket penerimaan berkas IMB 2011 silam.

Terpidana meminta uang sebesar Rp 1,189 miliar dari PT Adam Property Indonesia dan PT KeluargaTegar Sejahtera. Uang itu untuk mengurus 111 IMB pembangunan perumahan Green Leaf seluas 1,7 Hektar yang berada di Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Meski penerbitan perijinan-perijinan tersebut menghabiskan biaya yang tidak sedikit, ternyata terpidana yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 21 Januari 2014 silam itu, mencetak sendiri lembaran-lembaran perijinan tersebut seperti aslinya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya