Berita

Net

Hukum

Saldi Isra Binatang Jalang Belum Dijinakkan

RABU, 12 APRIL 2017 | 05:43 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SALDI Isra, adalah bola liarnya Presiden Jokowi walau ia orang dekat Jokowi yang diisukan memiliki agreement dengan Jokowi, maka terpilih. Saya yakin itu. Khususnya menghadapi gugatan impeachment ketika presiden didakwa melanggar konstitusi. Tugas berat bro Saldi: menjaga demokrasi yang kata itu tak ada di UU MK.

Jadi kini, minimal ada dua profesor hukum konstitusi yang bola liar di Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu Prof Maria Farida, mantan Asisten Prof Hamid Attamimi, peletak Ilmu Peraturan Perundang-undangan. Kedua, Profesor Saldi Isra. Kedua tokoh ini, saya kenal baik, badaniah dan pikirannya.

Reason tadi, ialah Maria Hakim Konstitusi yang paling menguasai gesetzgebung. Dalam perjalanannya, Maria ibarat puisi Chairil Anwar, // binatang jalang // dari kumpulannya terbuang //, merujuk metafora empirik MK.

Maria senantiasa paradoksal dengan putusan majelis MK. Maria selalu berada dalam posisi dissenting opinion (melawan putusan mayoritas). Padahal, yang profesor sungguhan adalah Maria. Lainnya anak bawang.

Maria menulis dua buku, "Ilmu Peraturan Perundang-undangan, 1987" dan "Ilmu Peraturan Perundang-undangan 2007". Hanya beda edisi. Edisi Jogyakarta (1987) dan Edisi Jakarta (2007).

Pada edisi Jakarta, ia menganalisis kesalahan-kesalahan hukum konstitusi, terutama produk reformasi. Saya berkesimpulan dari kasus MK, Maria on the right track, maka ia senantiasa menjadi binatang jalang. Tentu saja ia yang valid ketika kebenaran divoting, tapi ia selalu kalah. Profesor yang selalu kalah!

Saldi Isra segera menambah jumlah dissenting opinion ini di kotak binatang jalang. Sekalipun Saldi adalah duet Prof Refly Harun, ia tidak linier dengan Refly. Saldi memiliki karakter kuat seperti Maria, baik ilmu maupun idealisasi ilmu. Maka Ia adalah binatang jalang yang belum dijinakkan. Maria dan Saldi akan memberi warna baru di MK, jauh lebih kuat daripada karakter rezim Jimly, yang 5 dari 9 hakim MK adalah profesor icon ilmu hukum tata negara yang sudah mumpuni. Rezim Jimly ini yang terbaik sepanjang sejarah MK.

Rezim setelah Jimly sudah tak memiliki karakter akibat diisi orang parpol yang mencemarinya. Terbukti pula, orang orang parpol MK tersangkut korupsi, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar berakhir di penjara, suatu yang tak pernah saya bayangkan ketika di Komisi III DPR. Bagaimana MK berubah menjadi pasar loak dengan lego perkara seperti banyak beleid di MA.

Sudah benar MK tak boleh dimasuki parpol. MK sejak awal, dibuat untuk diduduki para icon Hukum Tata Negara (HTN). Tak mungkin icon ini dimiliki oleh orang parpol karena paradok, sejak rezim Prof Mahfud MD.

Icon dibentuk dari pengabdian keilmuan sejak dari kampus hingga idealisasi pengabdian masyarakat. Saldi menurut saya adalah icon HTN dan memiliki idealisasi tujuan MK. Yang terpenting dari tugas MK adalah menyelesaikan konflik triumvirat Montesqieu: Eksekutif - Yudikatif - Legislatif pada level konstitusi terhadap UU. Krusialnya, konstitusinya juga paradoksal, lahir sebagai negara hukum Rechtsstaat, direform menjadi The Rule of Law.

Akibatnya HTN kian jauh berpisah dengan HAN (Hukum Administrasi Negara) yang menjadi domain PTUN di Mahkamah Agung. Tak ada PTUN di common law. Semua di pengadilan sipil. PTUN merupakan instrumen civil law, berasal dari Napoleon Bonaparte, dari sejarah hukum Perancis. Bukan dari Anglo Saxon (Inggris dan Amerika).

HTN dan HAN berpisah di UUD 45 (asli). HTN di Pasal 4, HAN di Pasal 5. Tapi sampai kini batas "kapan presiden sebagai kepala negara" dan "kapan presiden sebagai kepala pemerintahan" banyak yang tak jelas. Dengan mudah putusan majelis PTUN dianulir oleh PT TUN dengan alasan itu "bukan domain PTUN". Bahkan setelah UU No 30 Tahun 2015 yang, mengubah delik korupsi menjadi delik administrasi.

Tujuan dibentuknya PTUN sangat sederhana. Hanya untuk menyatakan bahwa kekuasaan presiden tidak absolut. Presiden bisa dituntut hukum, yaitu di PTUN. Sebab, ketika presiden sedang bertingkah sebagai kepala negara, tidak dapat dituntut hukum. Absolut.

Memangnya kenapa jika presiden absolut? Jika presiden absolut, tak boleh memakai nama negara hukum (rechtsstaat). Rechtsstaat adalah negara hukum ala Eropa Continental (Belanda, Perancis, Jerman). Sedangkan nama negara hukum Anglo Saxon adalah The Rule of Law.

Prasyarat Rechtsstaat, wajib ada badan peradilan yang tak memihak, merupakan prasyarat Pasal 1 Ayat 3 UUD 45: "Indonesia negara hukum".  Mana badan peradilan tak memihak itu? Mana jurinya? Tak ada! Kapolda Metro saja mampu mengintervensi sidang Ahok blak-blakan. Riot. Rusak berat.

Rechtsstaat dan The Rule of Law tak jelas pada UUD 2002. Amandemen menghapus kata "RECHTSSTAAT" catatan kaki UUD 1945, penjelasan pasal. Tapi tak ada yang dinyatakan dicangkok. Semua orang bicaranya The Rule of Law, tapi kita punya PTUN, sebaliknya tak punya peradilan sipil.

Kalau bir, namanya bir peltok. Jargon orang Jawa lebih pas: gado-gado. Implikasinya luas yang harus diselesaikan oleh Maria dan Saldi: memprovokasi DPR dan MA untuk mengubah hukum yang kadung gado-gado dengan tema reform. Just hope bro. [***]

Penulis adalah mantan Anggota Komisi III DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.


Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Kemenangan Trump Dongkrak Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Setahun

Kamis, 14 November 2024 | 17:58

Program Transmigrasi Harus Terintegrasi Food Estate

Kamis, 14 November 2024 | 17:57

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 14 November 2024 | 17:37

Imbas Kasus Bahlil, Program SKSG UI Harus Diaudit

Kamis, 14 November 2024 | 17:32

Integritas Bahlil

Kamis, 14 November 2024 | 17:22

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

Kamis, 14 November 2024 | 17:13

Ini Kunci Sukses Gregoria Tundukkan Ratchanok di Japan Masters 2024

Kamis, 14 November 2024 | 17:10

Taj Mahal dan Kuil Emas India Tertutup Kabut Asap Beracun

Kamis, 14 November 2024 | 16:55

KPK Sita Rumah Milik Wadirut PT Totalindo Eka Persada Salomo Sihombing

Kamis, 14 November 2024 | 16:52

Komisi I DPR Sebut Ancaman Medsos Jadi Tugas Wantannas

Kamis, 14 November 2024 | 16:41

Selengkapnya