Gubernur Nurdin Basirun dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Said Arif Fadillah dituduh bersekongkol dalam upaya "Karimunisasi" pejabat Pemprov Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Thareqat Islam Indonesia (AMTI), Baharudin Ahmad, serta lima rekannya mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan dasar UU 23/2014 tentang pemerintah daerah dan UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Hari ini kami (AMTI) memenuhi panggilan Ombudsman setelah berkas yang kami masukkan tanggal 24 Maret lalu dinyatakan lengkap. Khususnya, terkait laporan dua kasus dugaan mark up maladministrasi Gubernur dan Sekda Kepri," ungkap Baharudin didampingi pengurus AMTI, Romi Ardan, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa sore (11/4).
Dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur Nurdin Basirun berkaitan pengajuan kandidat untuk mengisi posisi calon wakil gubernur Kepri yang kosong sejak 25 Mei 2016.
Kekosongan posisi Wagub Kepri bermula saat mendiang Gubernur Muhammad Sani meninggal dunia tanggal 8 April 2016. Secara otomatis, sesuai UU, Wakil Gubernur (Nurdin) naik mengisi posisi Sani. Tetapi, posisi strategis yang diduduki Nurdin berubah menjadi praktik yang dianggap maladministrasi. Awalnya, Nurdin mengangkat Sekda Kabupaten Karimun, Tengku Said Arif Fadillah, sebagai Sekda Provinsi Kepri. Setelah itu, Nurdin kembali mengangkat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri yang sebagian besar dari Karimun.
"Semua ASN yang diangkat berasal dari (Kabupaten) Karimun. Ada semacam dikotomi kedaerahan yang sedang dilakukan Gubernur Nurdin," jelas Baharudin.
Kasus kedua terkait usulan Nurdin tentang nama Calon Wagub yang dilakukan dengan menyalahi prosedur. Apalagi, Nurdin tidak melakukan respons cepat terhadap kosongnya posisi Wagub Kepri selama 10 bulan terakhir. Nurdin diketahui mengajukan dua nama untuk mengisi posisi Wagub Kepri kepada DPRD Kepri tanpa persetujuan partai pengusung. Dalam rekomendasinya ke DPRD Kepri, Nurdin menyertakan nama Isdianto dan Agus Wibowo dari Partai Demokrat. Sedangkan tiga nama lainnya yang direstui oleh partai pengusung tidak disertakan. Yaitu, Mustafa Widjaja dari PKB dan PPP, Fauzi Bahar dari Partai Gerindra, dan Rini Fitriyanti dari Nasdem.
"Hal ini yang kami anggap menyalahi aturan dan undang-undang sehingga resmi kami laporkan ke ORI," tutur Baharudin.
Ia menegaskan ada aturan gubernur tidak bisa memutuskan sepihak mengajukan nama-nama untuk mengisi posisi Wagub tanpa persetujuan partai pengusung. Imbasnya, selembar berkas berisi dua nama kandidat yang diajukan Nurdin dikembalikan oleh DPRD karena tidak ada surat persetujuan dari partai pengusung. Yakni, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan Partai Gerindra.
"Setelah berkas dikembalikan, Gubernur Nurdin masukkan lagi, beberapa hari lalu. Berkas yang diberikan pun hanya selembar dan tidak didampingi dengan berkas riwayat cawagub yang menjadi kandidat," ungkap Baharudin.
Pihak AMTI telah melaporkan hal itu sekaligus beraudiensi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi II DPR RI. Laporan tersebut merupakan bukti keseriusan AMTI menyikapi penyelahgunaan wewenang oleh Gubernur dan Sekda Kepri.
"Kami bawa ke pusat, kita lihat sejauh mana kekuatan Gubernur. Gubernur sempat minta kami untuk pulang. Tapi kami tidak akan pulang sebelum laporan ditindaklanjuti. Tata kelola pemerintahan sangat buruk, skandal, penuh rekayasa. Ada sesuatu yang tidak beres. Ombudsman, Mendagri, KPK harus melakukan pengusutan. Jika terbukti, Sekda dan Guberntr harus dicopot," demikian Baharudin.
[ald]