Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah nama anggota DPR yang diduga mengetaÂhui perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek optimalisasi dan pengembangan kawasan transmigrasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Ditjen P2KT Kemenakertrans) tahun 2014.
"Saksi-saksi dari lingkungan anggota DPR diperiksa untuk tersangka CJM," katanya.
Pemeriksaan saksi Anggota DPR, kemarin, dilanjutkan pada bekas Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus kolega tersangka di Partai Golkar, yaitu Ahmadi Noor Supit (ANS).
Diklarifikasi seputar agenda pemeriksaan saksi Noor Supit, Febri belum bersedia merÂinci secara detil. Meski begitu, Febri membenarkan jika saksi dari pimpinan Banggar tersebut diduga mengetahui serangkaÂian proses pembahasan, berikut rencana realisasi pencairan anggaran proyek pembangunan kawasan transmigrasi yang ketika itu dibahas Komisi IX DPR.
"Penyidik berusaha menggali bukti-bukti terkait penganggaran proyek itu melalui saksi ANS," sebutnya.
Lebih jauh, diminta membeÂberkan mengenai pengakuan tersangka Charles J Mesang yang sempat meminta bantuan koleganya sesama anggota DPR agar penetapan anggaran dan pencairan dana proyek optimalÂisasi pembangunan kawasan ini direalisasikan untuk daerah tertentu, bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut belum mau membahas secara blak-blakan.
"Kita fokus untuk menyeleÂsaikan berkas perkara tersangka terlebih dahulu," sergahnya.
Untuk mengusut perkara ini, KPK pun telah memeriksa sederet anggota DPR. Para politisi yang dijadikan saksi antara lain, politisi Fraksi Partai Gerindra, Soepriyatno, politisi Fraksi Partai Demokrat, Nova Riyanti Yusuf, politisi Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, poliÂtisi PDI-P Ribka Tjiptaning, politisi PKS Zuber Safawi, politisi PKB yang kini menÂjabat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.
Rangkaian pemeriksaan pada sederet politisi itu, sebut Febri, lagi-lagi berkaitan dengan inÂformasi yang diterima penyidik seputar adanya bagi-bagi dana terkait suap tersangka Charles J Mesang dan pihak lainnya.
Febri menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan dan menelusuri seluruh informasi terkait hal ini. Termasuk dugÂaan adanya keterlibatan pihak lain. Namun dia mengatakan, pihaknya belum dapat menÂgonfirmasi adanya pembagian fee kepada para anggota DPR, termasuk bekas unsur pimpinan Komisi IX maupun Banggar DPR.
"Masih mendalami keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Ditambahkan, pengembalian dana suap oleh tersangka Charles J Mesang sebesar 80.000 dolar Amerika pada Jumat (7/4) lalu, tidak serta-merta menghapus perkara pidana yang terjadi.
"Justru itu menjadi pekerjaan penyidik untuk melanjutkan peÂnelusuran terkait siapa saja yang diduga memperoleh dana baik dari tersangka maupun pihak lain," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan anggota DPR Charles J Mesang sebagai tersangka kasus penÂganggaran proyek di Ditjen P2KT Kemenakertrans lantaran ketika duduk di Komisi IX DPR, kedapatan menerima suap. Dana suap senilai Rp 9, 75 miliar itu diterima politisi ini bersama-sama dengan bekas Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddien Malik.
Jamaluddien Malik ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran melanggar pasal 12 huruf e, huÂruf f, pasal 23 juncto pasal 421, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Jamaluddien diduga melakuÂkan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Dalam persidangan, hakim memvonis Jamaluddien hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Kilas Balik
Tersangka Mencoba Berdalih Sebagai Balas JasaKPK memeriksa politisi Partai Golkar, Charles Jones Mesang. Tersangka diperiksa dalam kaitan penerimaan hadiah atau gratifikasi dana optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen P2KT-Kemenakertan) tahun 2014.
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menÂjelaskan, setelah mendekam di tahanan selama 17 hari, penyidik kembali melanjutkan proses pemeriksaan tersangka Charles J Mesang. "Tersangka CJM diperiksa untuk melengkapi berÂkas perkara kasus dugaan penÂerimaan hadiah atau gratifikasi yang melibatkannya," katanya.
Pada pemeriksaan tersebut, fokus penyidik berhubungan dengan mekanisme pengucuran dana hadiah atau suap senilai Rp 9,75 miliar. Dana tersebut diduga diberikan oleh Dirjen P2KT Kemenakertran Jamaludin Malik kepada tersangka.
Pemberian dana dipicu jasa atau andil tersangka yang disebut-sebut ikut mengawal pemÂbahasan anggaran dana optimalÂisasi di DPR.
"Kita ingin mengetahui baÂgaimana mekanisme pemberian gratifikasi disampaikan kepada tersangka," ujarnya. Lantas, apakah terdapat deal-deal atau kesepakatan terkait dengan hal itu sebelumnya.
Selebihnya, sambung Febri, penyidik juga berupaya meÂmastikan, hal-hal apa saja yang dilakukan tersangka Charles J Mesang dalam mengawal pemÂbahasan sampai pencairan dana optimalisasi teraebut.
Diklarifikasi mengenai adanya permintaan bantuan kepada angÂgota DPR lain seperti yang dikeÂmukakan kubu tersangka, Febri menyatakan belum mendapat informasi secara detil.
Diketahui, pasca penahanan tersangka Charles J Mesang, kuaÂsa hukum tersangka yang diwakÂili Melissa Christianes mengaku, keterlibatan kliennya dilatari oleh upaya balas jasa. Dengan kata lain, dia bilang, kliennya berusaha mengawal pembahasan anggaran optimalisasi yang diaÂjukan Kemenakertran lantaran merasa berhutang budi kepada Dirjen P2KT Kemenakertran, Jamaluddin Malik.
"Balas Budi karena sejak awal wilayah Nusa Tenggara Timur yang menjadi asal daerah pemiÂlihan tersangka, tercatat sebagai salah satu daerah yang mendapat proyeksi dana optimalisasi dari Ditjen P2KT Kemenakertran," tuturnya.
Sebut Melissa, dalam upaya meloloskan pembahasan angÂgaran tersebut, kliennya hanya meminta bantuan kepada salah seorang koleganya di DPR. Jadi tegasnya, kliennya tidak ikut terlibat secara langsung dalam pembahasan anggaran optimalÂisasi wilayah transmigrasi itu.
Menanggapi argumen terÂsangka, Febri mengatakan, penÂgakuan kubu tersangka tidak serÂta-merta dipercaya alias ditelan mentah-mentah oleh penyidik. Terlebih, sambung bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, penyidik mendapÂatkan bukti adanya pemberian persenan atau success fee kepada tersangka sebesar 6,5 persen dari total nilai proyek dana optimalÂisasi Rp 150 miliar.
"Bukti-bukti menunjukan tersangka menyalahgunakan tanggung jawab dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Besaran nilai komisi daÂlam proyek ini menjadi patokan penyidik."
Febri membeberkan, hal-hal terkait pembelaan pihak tersangÂka dijadikan pertimbangan oleh penyidik. Jika pada kenyataanÂnya, tersangka dinilai memperÂsulit proses penyidikan, KPK pun bakal menentukan langkah hukum secara ekstra tegas.
Upaya tegas itu, paparnya, bisa dilaksanakan dengan meÂmaksimalkan dakwaan maupun tuntutan kepada tersangka yang dianggap tidak kooperatif atau bahkan menghalangi proses penuntasan perkara. ***