Berita

Harry Azhar Aziz/Net

Wawancara

WAWANCARA

Harry Azhar Aziz: BUMN Belum Bayar PPN, Cuma Dua Kemungkinan; Lalai Atau Disengaja

SELASA, 11 APRIL 2017 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelumnya, Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono menyatakan, sekitar 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 910,6 miliar. Dari temuan tersebut terdapat potensi sanksi admin­istrasi bunga per 31 Desember 2016 minimal Rp 538,13 miliar. Berikut penjelasan Ketua BPK, Harry Azhar Aziz terkait hal tersebut;

Asal kewajiban PPN BUMN ini dari mana sih?
BUMN itu menjadi wajib pungut setiap dia menjual apa gitu. Di situ ada pajaknya kan. Nah, itu siapa yang mengambil pajaknya? Itu BUMN sebagai wajib pungut, terkumpulah se­gitu selama semester II kemarin, tetapi belum disetor kepada negara.

BUMN apa saja yang menunggak PPN itu?

BUMN apa saja yang menunggak PPN itu?
Tidak layak saya sebut. Soalnya nanti kan bisa menjatuhkan saham mereka kalau yang terbu­ka kan. Kami hanya minta per­hatian dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menindak­lanjuti temuan tersebut. Kalau memang BUMN-nya ngotot tidak mau menindaklanjuti hasil temuan kami, bisa ada unsur pidananya nanti. Apalagi kalau itu ada penggelapan.

Kalau berdasarkan sek­tor usaha BUMN bisa anda sebutkan?
Saya tidak ingat jumlah tiap-tiap sektornya. Yang pasti rinci­annya sudah kami laporkan ke Ditjen Pajak. Silakan ditanya saja ke sana.

Kata Anggota BPK temuan ini sering ada juga tahun-ta­hun sebelumnya. Apa betul?
Iya. Sebagian juga barang­kali Ditjen Pajak bisa tidak tahu. Makanya kami beri tahu temuan kami, angkanya seperti itu. Ditjen Pajak kan punya pe­nyidik yang bisa mengusut dan menyelesaikannya.

Kenapa temuan seperti ini bisa berulang?
Cuma ada dua kemungkinan, lalai atau disengaja. Enggak ada kemungkinan lainnya.

Kalau dalam temuan ini ter­masuk lalai atau disengaja?
Kami tidak mengatakan disen­gaja ataupun ada kelalaian. Yang jelas kami laporkan itu hasilnya.

Dua kesalahan itu sanksinya apa?
Kalau lalai, kemungkinan si­fatnya administratif. Kalau disengaja ada unsur pidana. Siapa yang terlibat di situ bisa terkena unsur pidana kalau disengaja.

Tapi kok bisa ada temuan kerugian negara berulang begini. Mungkin saja sosialisasi soal aturan dan sanksinya kurang?
Saya yakin semua pemegang mandat itu sebetulnya sudah tahu aturannya. Jadi kalau kamu bilang sosialisasinya kurang, kamu meremehkan pemerintah kalau begitu. Kami menafi­kan pemerintan kalau begitu. Jadi saya yakin sosialisasinya tidak kurang. Hanya saja karena kami mendapatkan temuan itu, maka kami ingatkan, bahwa ada masalah.

Apa lagi temuan lain BPK yang terkait dengan BUMN?
IHPS II Tahun 2016 itu me­muat ringkasan atas 34 hasil pemeriksaan BUMN, dan badan lainnya. Pemeriksaan tersebut terdiri atas atas sembilan hasil pemeriksaan kinerja, dan 25 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain, pemeriksaan atas pengelolaan rantai suplai, dan pemeriksaan atas operasional BUMN. Hasil pemeriksaan pada SKK Migas menyimpulkan bahwa kegia­tan pengelolaan rantai suplai belum didukung dengan sistem pengendalian intern yang me­madai dan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan. BPK mengingatkan juga ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian pada pemer­iksaan operasional BUMN.

Permasalahan apa?
Di antaranya Pengadaan pipa pada proyek pemasangan pipa jalur Bitung-Cimanggis dan proyek pengembangan Duri-Dumai senilai 21,85 juta dolar AS, serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas Batam senilai Rp 18,57 miliar, yang belum diman­faatkan pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Kalau soal proyek percepa­tan pembangunan pembang­kit listrik 10 ribu mega watt bagaimana?
Soal itu BPK menyimpulkan PLN belum bisa merencanakan secara tepat proyek percepa­tan pembangunan pembangkit listrik. Pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTUAmbon, PLTU 2 NTB Lombok, dan PLTU Kalbar 2 yang ter­henti. Masih ditambah PLTU Kalbar 1 berpotensi terhenti. Hal ini mengakibatkan pengeluaran PLN sebesar Rp 609,54 miliar, dan US$ 78.69 juta untuk mem­bangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya