Berita

Harry Azhar Aziz/Net

Wawancara

WAWANCARA

Harry Azhar Aziz: BUMN Belum Bayar PPN, Cuma Dua Kemungkinan; Lalai Atau Disengaja

SELASA, 11 APRIL 2017 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelumnya, Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono menyatakan, sekitar 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 910,6 miliar. Dari temuan tersebut terdapat potensi sanksi admin­istrasi bunga per 31 Desember 2016 minimal Rp 538,13 miliar. Berikut penjelasan Ketua BPK, Harry Azhar Aziz terkait hal tersebut;

Asal kewajiban PPN BUMN ini dari mana sih?
BUMN itu menjadi wajib pungut setiap dia menjual apa gitu. Di situ ada pajaknya kan. Nah, itu siapa yang mengambil pajaknya? Itu BUMN sebagai wajib pungut, terkumpulah se­gitu selama semester II kemarin, tetapi belum disetor kepada negara.

BUMN apa saja yang menunggak PPN itu?

BUMN apa saja yang menunggak PPN itu?
Tidak layak saya sebut. Soalnya nanti kan bisa menjatuhkan saham mereka kalau yang terbu­ka kan. Kami hanya minta per­hatian dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menindak­lanjuti temuan tersebut. Kalau memang BUMN-nya ngotot tidak mau menindaklanjuti hasil temuan kami, bisa ada unsur pidananya nanti. Apalagi kalau itu ada penggelapan.

Kalau berdasarkan sek­tor usaha BUMN bisa anda sebutkan?
Saya tidak ingat jumlah tiap-tiap sektornya. Yang pasti rinci­annya sudah kami laporkan ke Ditjen Pajak. Silakan ditanya saja ke sana.

Kata Anggota BPK temuan ini sering ada juga tahun-ta­hun sebelumnya. Apa betul?
Iya. Sebagian juga barang­kali Ditjen Pajak bisa tidak tahu. Makanya kami beri tahu temuan kami, angkanya seperti itu. Ditjen Pajak kan punya pe­nyidik yang bisa mengusut dan menyelesaikannya.

Kenapa temuan seperti ini bisa berulang?
Cuma ada dua kemungkinan, lalai atau disengaja. Enggak ada kemungkinan lainnya.

Kalau dalam temuan ini ter­masuk lalai atau disengaja?
Kami tidak mengatakan disen­gaja ataupun ada kelalaian. Yang jelas kami laporkan itu hasilnya.

Dua kesalahan itu sanksinya apa?
Kalau lalai, kemungkinan si­fatnya administratif. Kalau disengaja ada unsur pidana. Siapa yang terlibat di situ bisa terkena unsur pidana kalau disengaja.

Tapi kok bisa ada temuan kerugian negara berulang begini. Mungkin saja sosialisasi soal aturan dan sanksinya kurang?
Saya yakin semua pemegang mandat itu sebetulnya sudah tahu aturannya. Jadi kalau kamu bilang sosialisasinya kurang, kamu meremehkan pemerintah kalau begitu. Kami menafi­kan pemerintan kalau begitu. Jadi saya yakin sosialisasinya tidak kurang. Hanya saja karena kami mendapatkan temuan itu, maka kami ingatkan, bahwa ada masalah.

Apa lagi temuan lain BPK yang terkait dengan BUMN?
IHPS II Tahun 2016 itu me­muat ringkasan atas 34 hasil pemeriksaan BUMN, dan badan lainnya. Pemeriksaan tersebut terdiri atas atas sembilan hasil pemeriksaan kinerja, dan 25 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain, pemeriksaan atas pengelolaan rantai suplai, dan pemeriksaan atas operasional BUMN. Hasil pemeriksaan pada SKK Migas menyimpulkan bahwa kegia­tan pengelolaan rantai suplai belum didukung dengan sistem pengendalian intern yang me­madai dan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan. BPK mengingatkan juga ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian pada pemer­iksaan operasional BUMN.

Permasalahan apa?
Di antaranya Pengadaan pipa pada proyek pemasangan pipa jalur Bitung-Cimanggis dan proyek pengembangan Duri-Dumai senilai 21,85 juta dolar AS, serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas Batam senilai Rp 18,57 miliar, yang belum diman­faatkan pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Kalau soal proyek percepa­tan pembangunan pembang­kit listrik 10 ribu mega watt bagaimana?
Soal itu BPK menyimpulkan PLN belum bisa merencanakan secara tepat proyek percepa­tan pembangunan pembangkit listrik. Pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTUAmbon, PLTU 2 NTB Lombok, dan PLTU Kalbar 2 yang ter­henti. Masih ditambah PLTU Kalbar 1 berpotensi terhenti. Hal ini mengakibatkan pengeluaran PLN sebesar Rp 609,54 miliar, dan US$ 78.69 juta untuk mem­bangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya