Berita

Ilustrasi Tambang Batu/Net

Nusantara

GMNI Tuntut Pembebasan Yatimin Dari Tuduhan Penambang Liar

SELASA, 11 APRIL 2017 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. DPC GMNI Trenggalek memastikan terdakwa kasus penambang liar di Desa Srabah, Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, Yatimin bin Marno bukan penambang batu sebagaimana dituduhkan.

Ketua DPC GMNI Trenggalek Minggar Jamadinata menegaskan bahwa Yatimin sehari-hari berprofesi sebagai seorang petani dan pedagang sayur kecil.

"Yatimin adalah korban dari praktik ketidakadilan hukum atas kasus pertambangan batu di Kabupaten Trenggalek, hingga pernah dipenjara selama satu bulan lebih," ujarnya menanggapi adanya surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Trenggalek nomor: B-01/0-5.28/Ep-2/2017 untuk kasus Yatimin.


Minggar menjabarkan bahwa Yatimin hanya sekadar menjual batu dari longsoran tanah yang ada di pekarangan rumah sendiri. Aktivitas membersihkan longsoran batu dan tanah di pekarangan rumah sendiri ini bukan merupakan aktivitas penambangan yang harus memerlukan izin tertulis.

"Sehingga kami menyayangkan ketidakadilan hukum di Trenggalek yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jadi kami menuntut pembebasan tuduhan penambangan liar tanpa IUP/IPR terhadap saudara Yatimin," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/4).

Manggar menyebut bahwa seharus penegak hukum menyeret para perusahaan besar penambang batu ilegal yang sesungguhnya.

"Kami mendesak kepada aparat penegak hukum di Trenggalek untuk mengusut tuntas jaringan bisnis tambang ilegal yang sesungguhnya," sambungnya.

"Kami siap menggerakan masa besar besaran guna memberikan dukungan moral dan mental terhadap saudara Yatimin seperti yang pernah kita lakukan pada masa aksi  "Bebaskan Yatimin" pada tahun 2011 yang lalu," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya