Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Biaya Ganti Rugi Pembongkaran Rumah Warga Manggarai 250 Ribu Per Meter

SENIN, 10 APRIL 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN:

. Biaya ganti rugi pembongkaran rumah warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, sebesar Rp 250 ribu per meter persegi. Ketentuan itu sesuai dengan SK Direksi PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor. Kep.U/JB.312/IV/11/KA-2013.

"Hal ini dikarenakan ketentuan GCG (Good Corporate Govermen) yang harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah termasuk PT. KAI," jelas Senior Manager Humas Daop 1 PT. KAI Jakarta, Suprapto melalui pesan singkat kepada redaksi, Senin (10/4).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa pihak PT. KAI hanya bisa memberikan biaya pengantian bongkar sebesar Rp 250 ribu per meter persegi bagi bangunan permanen, dan Rp 200 ribu untuk bangunan semi permanen.


Lahan yang saat ini ditempati warga RW 12 Manggarai diklaim milik PT. KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 47/1988.

"Jadi tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara dalam hal ini PT. KAI," tambah Suprapto.

Lahan seluas 1.150 meter persegi itu nantinya akan dipakai untuk proyek Kereta Manggarai-Bandara Soekarno Hatta dan Jalur Lingkar Jabodetabek.

Sementara warga RW 12 Manggarai mengaku mendapatkan surat dari pihak PT. KAI yang bertanggal 20 Maret 2017 bertuliskan bahwa sesuai surat keputusan Direksi KAI biaya pindah/bongkar hanya sebesar Rp 250 ribu per rumah permanen dan Rp 200 ribu per rumah semi permanen.

"Pada surat peringatan yang pertama tanggal 7 Maret memang ditulis per meter persegi. Namun ketika surat kedua datang tanggal 20 Maret tertulis 250 ribu per rumah," ujar salah satu pengurus RW 12 Manggarai, Sabransyah ketika ditemui di pemukimannya, Minggu (9/4).

Sejak awal Maret, PT. KAI telah melayangkan tiga surat peringatan kepada warga RW 12 Manggarai. Surat terakhir pada 5 April meminta agar warga segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya paling lambat hari Minggu kemarin.

Namun hal tersebut tidak diindahkan dan warga tetap bersikeras tidak akan meninggalkan rumah mereka. Rencananya siang ini PT. KAI akan memenuhi panggilan Komnas HAM untuk melakukan audiensi terkait kasus tersebut. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya