Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng dijadwalkan duduk di kursi pesakitan hari ini. Kubu terdakwa pun mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa.
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, berkas perkara tersangka korupsi proyek Hambalang Choel Mallarangeng sudah lengkap.Berkas perkara pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Agendanya, Senin 10 April 2017, Choel akan menjalani sidang perdana atas kasus yang membelitnya. "Senin besok direncanakan persidangan untukkasus Hambalang untuk tersangÂka yang sebelumnya sudah kami proses yaitu AZM," katanya, Jumat (7/4) lalu.
Menurut Febri, persidanganperkara atas nama Choel ini menjadi salah satu bentuk ketegasan KPK. Dia bilang, persidangan ini bertujuan menuntaskan rangÂkaian kasus-kasus yang selama ini sempat tertunda penanganannya.
"Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan KPK untuk memproses kasus-kasus sebeÂlumnya yang terus ditangani KPK," terangnya.
Diketahui, tersangka Choel tercatat sebagai tersangka ke enam yang diproses KPK dalam kasus ini. "Sebelumnya kami telah memproses menteri aktif dan ketua umum partai berkuasa saat itu," tambah Febri.
Dipastikan, hasil persidangan kali ini bakal dimanfaatkan KPK untuk kembali melanjutkan peÂnuntasan kasus tersebut.
Jadi dengan kata lain, diÂakui bahwasanya masih ada peluang bagi KPK untuk kemÂbali menetapkan tersangka pada pihak lain.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan dirinya, Choel sempatmelontarkan pertanyaan kepada KPK. Dia menanyakan, kenapa masih ada pihak lain yang tidak dijadikan tersangka kasus yang sama. Padahal menurutnya, peranan pihak lain itu cukup sigÂnifikan dalam perkara ini.
Lebih jauh, menanggapi agenda sidang perdana, Choel maupun kuasa hukumnya Luhut MP Pangaribuan mengaku siap mengikutinya.
"Kita siap mengikuti persidangan," beber Luhut. Praktisi hukum senior itu menambahkan, baru bisa menentukan langkah hukum setelah mengetahui maÂteri dakwaan jaksa. "Kita tunggu dulu apa dakwaannya."
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu.
Pada kasus ini, sambung Febri lagi, selain menuntaskan perkara,KPK punya target untuk melanjutkan pembangunan saÂrana olahraga di Hambalang.
Untuk itu, KPK telah berkÂoordinasi dengan Tim Ahli dari ITB terkait dengan respons terhadap surat Kemenpora yang menanyakan kelanjutan proyek Hambalang.
Diketahui, pada 28 Maret 2016, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto datang ke KPK untuk meminta restu KPK dalam meneruskan kembali pembangunan komplek olahraga tersebut.
Kemenpora berencana menghidupkan kembali kompleks Hambalang yang selama ini terhenti karena kasus korupsi. Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan kunjungan ke lokasi terebut pada 18 Maret 2016 dan ingin cepat memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, pemeliharaan P3SON Hambalang meski proyek tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp 464,391 miliar dari total anggaran Rp 1,2 triliun.
"Pada pokoknya Tim Ahli ITB berpendapat bila pembangunan P3SON Hambalang akan dilanÂjutkan, maka mesti dilakukan 'Kajian Risiko' secara menyeÂluruh oleh institusi independen," urai Febri.
Kilas Balik
Choel Mengaku Sudah Kembalikan Uang
KPK gagal mengorek keterangantersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Pelaksana Harian Kepala Biro (Plh Kabiro) Humas KPK saat dijabat Yuyuk Andriati menjelaskan, penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka Choel secara ulang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dipanggil ulang pada pekan depan lantaran tak bisa memenuhi panggilan KPK, beberapa waktu lalu.
"Dia sakit. Ada pemberitahuan yang disampaikan pengacara beÂliau kepada penyidik," katanya. Sedianya, Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi yang memakai anggaran tahun 2010-2012
Menurut Yuyuk, pemeriksaan tersangka berhubungan juga denÂgan upaya KPK menindaklanjuti perkara ini.
"Pengacaranya meminta peÂmeriksaan dijadwalkan ulang." Yuyuk menambahkan, penyidikmengabulkan permohonan yang diajukan kubu tersangka. Namun saat ditanya, ikhwal penyakit yang diderita tersangka serta kaÂpan agenda pemeriksaan Choel dilakukan, dia bilang, hal itu akan ditanyakan kepada penyÂidik lebih dulu.
Dia mengatakan, "Saya belum mendapat info detail sakitnya apa, kemudian apakah saat ini tersangka berstatus rawat jalan, atau rawat inap, akan saya sampaikan pada keterangan selanjutnya."
Diketahui, Choel resmi meÂnyandang status tersangka pada 16 Desember 2015. Hal yang menjadi dasar penetapan status tersangka salah satunya merujuk pada surat dakwaan Andi Alfian Mallarangeng, kakaknya.
Pada surat dakwaan itu, Choel disebut memiliki peran sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar Amerika kepada Andi Alfian Mallarangeng dan beÂkas Sekretaris Menpora Wafid Muharam.
Uang yang dialamatkan pada Menpora waktu itu, diterima Choel dari bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangÂga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Deddy Kusdinar.
Lalu pada pengusutan lanjutan diketahui, asal-usul uang yang diperoleh Dedy Kusdinar berasal dari PT Global Daya Manunggal (GDM). Uang itu diberikan daÂlam dua tahap. Pertama senilai Rp 2 miliar. Pemberian kedua sebesar Rp 1,5 miliar. Dua kali pemberian uang tersebut dilangÂsungkan di kantor Choel.
Pada bagian lanjutan dakwaan untuk Andi Alfian Mallarangeng, tertulis bahwa Choel juga semÂpat menerima pemberian uang Rp 500 juta dari M Fakhruddin, staf khusus kakak tersangka yang saat itu jadi orang nomor satu di Kemenpora.
Jaksa menuduh, uang yang diterima Choel baik dari Dedy Kusdinar maupun M Fakhruddin berasal dari PT GDM, perusaÂhaan subkontraktor yang mengerÂjakan proyek Hambalang.
Atas rangkaian keterlibaÂtan Choel, KPK menduga terÂsangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diketahui, pasal-pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahguÂnakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jaÂbatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memÂperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada pengusutan kasus ini, terÂsangka Choel pun sudah beberÂapa kali menjalani pemeriksaandi KPK. Namun sejauh ini, penyidik belum memutuskan penahanan tersangka. Pada pengakuannya, Choel pun menyatakan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.
Perkara ini merupakan pengemÂbangan korupsi Hambalang yang sebelumnya juga menjerat Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku PPK, bekas Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, dan beÂkas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. ***