Memasuki hari kesembilan dibukanya Jembatan Cisomang di Jalan Tol Padalarang-Purbaleunyi, Jawa Barat bagi truk golongan II hingga V, masih banyak ditemui truk dengan muatan beban berlebih alias overload dari beban yang diizinkan yakni paling berat 45 ton bagi golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan dari hasil pemantauan dengan alat weight in motion, dari sebanyak 600 truk yang lewat sekitar 17 persennya terdeteksi overload.
"Hampir 100 truk overload. Overload-nya tidak main-main, truk golongan V yang seharusnya maksimal 45 ton ternyata melebihi dari itu bahkan ada yang sampai 85 ton," jelas Menteri Basuki, di kantornya, Senin (10/4).
Truk yang
overload kemudian dikeluarkan dari jalan Tol Purbaleunyi sehingga tidak melintas di Jembatan Cisomang yang masih terus dilakukan perkuatan pasca bergesernya pilar jembatan tersebut pada Desember 2016.
Lebih lanjut dikatakan Menteri Basuki truk
overload sangat mempengaruhi kondisi jalan. Menurutnya truk yang dikeluarkan dari jalan tol karena bebannya melebihi ketentuan, menimbulkan masalah lainnya yakni kerusakan di jalan arteri nasional. Meski dapat dilakukan penurunan terhadap beban berlebihnya, namun penyediaan tempat penampungannya juga tidak mudah.
"Sementara kalau cuma didenda, mereka lebih memilih didenda. Bukan kami mencari alasan namun kenyataannya seperti itu (kendaraan
overload memicu kerusakan jalan lebih cepat). Kami akan konsisten untuk mengeluarkan truk yang
overload sambil menunggu jembatan timbang difungsikan," katanya.
Untuk mengikis truk
overload, Kementerian PUPR, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melakukan kordinasi untuk pengefektifan kembali jembatan timbang.
Dampak kerusakan jalan yang harus ditanggung akibat truk kelebihan muatan sangat merugikan. Sebagai perbandingan, truk yang
overload jika menggunakan moda transportasi lain seperti kapal dan kereta api harus membayar beban berlebih yang dibawanya, sementara di jalan tidak atau gratis.
Untuk mewujudkan transportasi yang berkeselamatan diperlukan tiga hal yakni prasarana, regulasi dan perilaku.
"Prasarana dan regulasi sudah ada, tinggal prilakunya yang perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat," pungkas Menteri Basuki.
[rus]