Berita

Saldi Isra/Net

Politik

Saldi Isra Dan Nilai Palu Sembilan Yang Mulia Hakim MK Saat Pemilu 2019

SABTU, 08 APRIL 2017 | 23:50 WIB | OLEH:

Tanggal 7 Maret 2017 lalu Kantor Berita Politik RMOL menaikkan tulisan Penulis dengan judul "99,99 Persen Prof. Saldi Gantikan Patrialis Sebagai Hakim Dan Ketua MK Berikutnya". Dan hari ini Presiden Joko Widodo memilih Prof. Dr. Saldi Isra sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Dr. Patrialis Akbar, mewakili unsur pemerintah. Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang kelahiran Solok, Sumatera Barat tersebut dipilih Presiden dari tiga nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Hakim MK yang dipimpin Prof. Dr. Harjono.

Dr. Harjono sebelumnya adalah Anggota Pansel Hakim MK yang dipimpin Prof. Dr. Saldi Isra untuk mencari pengganti Hakim MK saat itu, Yang Mulia Hakim Dr. Hamdan Zoelva, yang habis masa jabatannya 7 Januari 2015 lalu. Hasil seleksi saat itu membawa Mantan Hakim MK periode pertama (2003-2008), Yang Mulia Hakim I Dewa Gede Palguna, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali kembali menjabat sebagai Hakim MK untuk periode 2015-2020. Kalau pada periode 2003-2008 Yang Mulia Hakim I Dewa Gede Palaguna sebagai Hakim MK dari unsur DPR, maka periode 2015-2020 ini dari unsur pemerintah.

Prof. Saldi dan Palaguna adalah Dua Hakim MK pilihan Presiden dari sembilan Hakim MK yang akan menyidangkan sengketa Pemilu serentak 2019 nanti (Pileg dan Pilpres), jika ada sengketa. Satu lagi Hakim MK dari unsur pemerintah adalah Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Maria Farida Indrati yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 19 Agustus 2018 yang akan datang dan tidak bisa dipilih lagi karena sudah dua periode, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur Hakim MK hanya bisa menjabat dua periode. Artinya Presiden Jokowi akan memilih satu lagi Hakim MK sebelum 19 Agustus 2017.


Hakim MK Unsur MA dan Unsur DPR

Jika tidak ada hal luar biasa, tiga Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) tidak akan berganti sebelum Pemilu serentak 2019. Ketiganya akan berakhir masa jabatannya setelah Pemilu serentak 2019, yaitu Wakil Ketua MK, Yang Mulia Hakim Dr. Anwar Usman (6-4-2021), Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo (7-1-2020), dan Yang Mulia Hakim Dr. Manahan M.P. Sitompul (28-4-2020)

Sementara kondisi sebaliknya terjadi pada tiga Hakim MK dari unsur DPR yang seluruhnya habis masa jabatannya sebelum Pemilu serentak 2019, bahkan dua Hakim diantaranya habis masa jabatannya hanya beberapa bulan menjelang Pemilu serentak 2019, yaitu Ketua MK saat ini, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat (1-4-2018), Yang Mulia Hakim Dr. Wahidin Adams (21-3-2019), dan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Aswanto (21-3-2019). Ketiganya baru satu periode sebagai Hakim MK sehingga masih memungkinkan dipilih kembali.

Komposisi Hakim MK dan Sengketa Pemilu Serentak

Tidak bisa dipungkiri, posisi Hakim MK sangat strategis jika dikaitkan dengan kontestasi Pemilu, khususnya Pemilu serentak 2019. Dalam sejarahnya, belum pernah Pilpres langsung yang tidak berujung sengketa di MK, apalagi pemilu legislatif.

Hakim MK adalah negarawan yang harus independen dan tidak bisa dipengaruhi. Mempengaruhi Hakim MK sehingga terganggu kemerdekaannya adalah perbuatan pidana. Namun berjibaku mencari Hakim MK yang aliran ideologi hukumnya dan alur pemikirannya sama atau setidaknya banyak bersesuaian dengan politisi tidaklah dilarang sama sekali.

Presiden adalah politisi dan DPR juga politisi. Tidak bisa dipungkiri bahwa Presiden memiliki pertimbangan strategis dan politis dalam memilih tiga Hakim MK dari unsur pemerintah, dan itu sah-sah saja. Mana mungkin pertimbangan strategis dan politis bisa dinihilkan dari pejabat jabatan politik seperti Presiden dalam memilih Hakim MK yang harus diisi negarawan sekalipun.

DPR apalagi, nuansa politis akan lebih terasa. Ditambah lagi bahwa pemilihan Hakim MK unsur DPR dilakukan di tahun Pemilu (2018 dan 2019), maka akan semakin memperkental suasana politis pemilihan. Prediksi penulis, Presiden dan kekuatan politik yang ada di DPR akan saling tarik menarik dalam menentukan pengganti Hakim MK dari unsur DPR. Presiden dan partai berkuasa nampaknya akan berusaha memastikan setidaknya ada lima Hakim MK yang memiliki banyak irisan dengan mereka, dan kekuatan politik lainpun akan melakukan itu. Pertarungan akan semakin menarik karena kursi kabinet relatif tidak memiliki daya penekan lagi saat itu.

Prof. Dr. Saldi Calon Kuat Ketua MK?

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan. Itu artinya, Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat akan habis masa jabatannya pada tanggal 12 Juli 2017, tiga bulan kedepan, karena beliau terpilih sebagai Ketua MK pada tanggal 12 Januari 2015 lalu.

Siapapun yang terpilih dalam pemilihan Ketua MK Juli 2017 nanti akan memiliki kewenangan sangat strategis terkait kontestasi Pilkada serentak 2018 yang melibatkan separo provinsi (17 provinsi dari 34 provinsi), yaitu provinsi dengan populasi besar yang jika dijumlah mencapai hampir 2/3 jumlah penduduk Indonesia (Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sumut, Sumsel, Lampung, Kaltim, Sulsel, Papua dan lain-lain). Ketua MK terpilih akan sangat berperan dalam menentukan panel 3 Hakim MK yang akan memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2018 tersebut.

Ketua MK terpilih Juli nanti juga memiliki kewenangan untuk menentukan panel Hakim MK untuk memeriksa sengketa PHPU pemilihan Anggota DPR dan DPRD 2019. Dan Ketua MK terpilih Juli nanti adalah Yang Mulia Hakim MK yang akan memegang palu dan mengendalikan persidangan Perselisihan Pilpres 2019.

Melihat nilai strategis posisi Ketua MK dari sudut pandang politik tersebut, maka pemilihan Ketua MK pada Juli nanti tidak bisa tidak akan merupakan pertarungan awal politik menuju Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019.

Dan nyatanya MK sedang dililit masalah saat ini, mulai dari kasus korupsi sampai kasus pencurian dokumen PHPU Pilkada. Kepemimpinan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat sedang banyak dirundung ujian. Jika terjadi pergantian Ketua MK dalam waktu dekat nampaknya tidak akan mengundang gejolak dan respon negatif dari masyarakat.

Dugaan penulis, mengingat reputasi akademik, integritas, dan moralitas Prof. Dr. Saldi Isra, ditambah mengingat kedekatan beliau dengan Istana dan partai-partai pemerintah, Prof. Dr. Saldi Isra akan didorong dan terpilih sebagai Ketua MK periode Juli 2017-Januari 2020.

Hakim Konstitusi Negarawan Petugas Konstitusi

Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga didunia. Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara besar dan menjadi negara yang akan menginspirasi dunia di masa depan, menjadi negara pemimpin dunia membangun peradaban yang lebih beradab dan berkeadilan di masa depan. Sebagaimana sudah ditekadkan Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia 2010 silam sebagai "Tekad Suci Untuk Indonesia".

Hakim MK adalah pengawal konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diberikan langsung oleh Konstitusi. Hakim MK dinyatakan oleh konstitusi sebagai penafsir tunggal UUD 1945. Hakim MK diberi wewenang untuk memutus Judisal Review UU terhadap konstitusi untuk memastikan seluruh UU harus bersesuaian dengan UUD 1945. Hakim MK adalah orang yang akan memutus bersalah tidaknya Presiden secara hukum dalam proses pemakzulan atas dakwaan oleh DPR sebagai lembaga politik. Hakim MK adalah orang yang secara merdeka akan memutus pembubaran parpol dengan pertimbangan hukum atas usulan dari Presiden sebagai lembaga politik.

Fungsi, Tugas, Kewenangan yang demikian strategis bagi perjalanan negara bangsa Indonesia ke depan dan nilai strategis bagi kepentingan publik banyak, maka tidak ada pilihan lain selain bahwa seluruh Yang Mulia Hakim MK, terlepas dari unsur mana yang memilihnya untuk menjadi Hakim MK, haruslah mengedepankan dan membawakan diri sebagai Negarawan sejati. Melepaskan segala bentuk hutang budi. Fokus bekerja hanya dan hanya sebagai Petugas Konstitusi.

Terlepas dari semuan kepentingan yang mencoba mendagradasi kenegarawanan Hakim MK, sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim MK selalu mengingat bahwa Yang Mulia Hakim MK terpilih adalah semata karena kapasitas keilmuan, integritas dan moralitas pribadi, semata karena adanya jiwa kenegarawan dalam dirinya. Tidak lain selain dari alasan itu. Sudah sepatutnya sembilan Yang Mulia Hakim MK melupakan seluruh proses keterpilihannya dan hanya mengingat bahwa dia adalah Yang Mulia Hakim MK, Petugas Konstitusi.

Sebagai penutup, besar kecilnya Indonesia dalam konstelasi dunia pada masa yang akan datang sangat bergantung, salah satunya, pada kemampuan Yang Mulia Hakim MK untuk membawakan diri sebagai negarawan sejati dan petugas konstitusi, dan kemampuan Yang Mulia Hakim MK memasukan nilai-nilai yang ada dalam konstitusi Indonesia ke dalam putusannya sebagai putusan bernilai sumber inspirasi bagi dunia.

Semoga segera terwujud Indonesia sumber inspirasi dan pemimpin dunia, Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus Kantor Berita Politik RMOL, Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), dan Ketua Panpel Tekad Suci untuk Indonesia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya