Berita

irawan/net

Pertahanan

Kapolda Iwan Bule Belum Tahu Sarannya Soal Sidang Ahok Dicuekin

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 14:26 WIB | LAPORAN:

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan membenarkan terkait surat permohonan yang diajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto Selasa (4/4) lalu.

Menurut Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, permintaan agar sidang agenda tuntutan bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu ditunda, masih dikategorikan wajar.

"Kan cuma saran. Kan, namanya saran, boleh dong. Namanya saran," timpal Iwan Bule kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).


Alumni Akpol 1984 itu juga tidak mempersoalkan jika sarannya ditolak Dwiarso sekaligus Majelis Hakim Ketua sidang Ahok. Mengingat, pertimbangan yang menjadi rujukan dalam suratnya, terkait faktor keamanan dan ketertiban di Jakarta.

"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah," ungkap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Namun, saat ditanyakan apakah suratnya sudah direspon pihak PN Jakut, Iwan Bule enggan menjawab. Justru, jenderal bintang dua itu meminta awak media untuk bertanya langsung ke pihak PN Jakut.

"Belum tahu (direspon apa belum). Coba aja tanya ke sana (PN Jakut) ya," pungkas Iwan Bule.

Sebelumnya, Iwan Bule menyurati Ketua PN Jakut, tertanggal 4 April 2017, agar sidang agenda tuntutan terdakwa Ahok ditunda. Tepatnya, setelah proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua, 19 April mendatang selesai. Selain itu, dalam surat tersebut, Iwan Bule juga menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang tengah diusut pihak kepolisian dipastikan ditunda.

Padahal hari ini PN Jakut sudah melontarkan jaminannya akan tetap akan menggelar sidang agenda tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal semula, 11 April 2017. Artinya, secara tidak langsung pihak PN Jakut mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pemungutan suara putaran kedua.

"Ya saya kira begitu kan. Sidang (ke-17) kemarin (Selasa, 4/4) kan sudah ditetapkan dan diumumkan. Sidang hari Selasa tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar humas PN Jakut Hasoloan saat dikonfirmasi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya