Berita

irawan/net

Pertahanan

Sidang Ahok Sesuai Jadwal, PN Jakut Cuekin Saran Kapolda Metro Jaya

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjamin tetap akan menggelar sidang agenda tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal semula, 11 April 2017.

Artinya, secara tidak langsung pihak PN Jakut mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pemungutan suara putaran kedua.

"Ya saya kira begitu kan. Sidang (ke-17) kemarin (Selasa, 4/4) kan sudah ditetapkan dan diumumkan. Sidang hari Selasa tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).


Pasalnya, lanjut Hasoloan, yang berwenang untuk menentukan sidang ditunda atau tidak adalah majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

Seperti halnya majelis Hakim Ketua persidangan perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, telah mengetuk palu terkait jadwal sidang selanjutnya.

Hasoloan menambahkan, saat ini memang tidak ada rencana bahwa sidang akan ditunda usai hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu, sudah menjadi teknis proses hukum peradilan.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah yah. Artinya apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Karena ini sudah masuk ke teknis beracara di pengadilan. Sesuai sistim peradilan kita, ya kan, dan disitulah sifat terbukanya pengadilan itu," terang Hasoloan.

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangi Kapolda Metro kepada Ketua PN Jakut. Dalam surat tertanggal 4 April 2017 itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu meminta penundaan sidang agenda tuntutan di perkara Ahok, ditunda. Tepatnya, setelah pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017 mendatang. Alasannya, karena kondisi keamanan tidak kondusif.

Selain itu, surat tersebut juga memberitahukan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor dalam kasus masing-masing di kepolisian ditunda.

Iwan Bule menembuskan surat itu tidak hanya kepada Ketua PN Jakut. Termasuk juga kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya