Berita

Foto/RMOL

Politik

Selain Mahkamah Syariat Tidak Ada Yang Berhak Kafirkan Orang

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 09:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Orang Islam tidak boleh mengkafirkan orang Islam lain. Apalagi hanya gara-gara pilihan politik dalam Pilkada.

Demikian disampaikan tokoh masyarakat Jakarta KH Khairul Fuad saat menyampaikan ceramah di hadapan 100 jamaah pengajian di Jalan Buni Kampung Malaka Masjid Al-Mochtar, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur (Kamis, 7/4).

Khairul Fuad mengingatkan bahwa mengkafirkan orang bukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh setiap orang. Mengakfirkan orang atau takfir, adalah perkara yang berbahaya sehingga tidak boleh setiap orang menilai orang lain kafir.


"Sesungguhnya ini hanyalah tugas Mahkamah Syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami hakikat Islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya, dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak mengkafirkan," jelasnya.

Sementara para pelajar dan apalagi orang bodog, tegasnya, sama sekali tidak berhak mereka untuk mengkafirkan individu-individu atau jama’ah atau negara. Sebab mereka bukan ahlinya dalam menghukumi.

"Apalagi hanya karena perbedaan pilihan politik lantas kita begitu mudah mengkafirkan orang lain, adalah sesat pikir dan sesat iman. Dan inilah penista agama sesungguhnya," tegas Khairul Fuad.

Pengajian ini merupakan rangkain Ngaji Kebangsaan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) di bawah koordinator Amilan Hatta. Bamusi merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Hamka Haq dan Sekum Nasyirul Falah Amru. [ian]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya