Berita

Foto/Net

Hukum

Empat Bulan Tersangka, Buni Yani Segera Ganti Status Jadi Terdakwa

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 00:11 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya merampungkan status tersangka penyebar konten SARA Buni Yani, setelah lebih dari empat bulan.

Artinya, penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Untuk kasus Buni Yani, sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (5/4).


Rencananya, pihak PMJ akan melimpahkan berkas tahap kedua tersebut pekan depan. Sehingga, perkara Buni dapat segera disidangkan oleh pihak pengadilan.

"Rencananya minggu depan kita limpahkan (berkas perkara) tahap kedua," jamin Argo.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka sejak 23 November 2016 lalu. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), tersangka berstatus tahanan penyidik selama 20 hari. Namun, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu belum rampung. Sehingga, diperpanjang selama 40 hari, sesuai aturan di ayat (2) pasal yang sama.

Sementara itu, di pasal 25 KUHAP ayat (1), tersangka berstatus tahanan kejaksaan selama 20 hari, dengan masa perpanjangan 30 hari (ayat 2).

Totalnya, ada 110 hari masa tahanan sebelum tersangka dilimpahkan ke Pengadilan dan berstatus terdakwa pada sidang perdana.

Kenyataannya, Buni masih berstatus tahanan penyidik hingga pekan lalu. Tepatnya, saat pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Buni dinyatakan lengkap (P21). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya