Berita

Nusantara

Penyelenggara Bursa Kerja Yang Mengutip Biaya Bakal Kena Sanksi

RABU, 05 APRIL 2017 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak pada ajang Indonesia Carrer Expo yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta (Rabu, 5/4). Tim pengawas yang diterjunkan menemukan adanya pelanggaran yakni pihak penyelenggara acara mengutip biaya masuk lokasi pameran dari para pencari kerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemenaker Maruli A. Hasoloan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39/2016 pasal 54 ayat 3, penyelenggara pameran kesempatan kerja atau job fair dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

"Tadi kami terjunkan tim bersama Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan sidak job fair yang menarik biaya dari pencari kerja. Sesuai aturan, menarik biaya apapun kepada pencaker dalam job fair tidak diperbolehkan. Apalagi ini sampai Rp 40 ribu," kata Maruli dalam keterangannya.


Menurutnya, sidak dilakukan atas laporan masyarakat terhadap maraknya ajang job fair yang menarik biaya dari pencari kerja yang hadir.

"Penyelenggaraan pameran kesempatan kerja merupakan kegiatan yang baik dan positif, serta dapat membantu mengurangi pengangguran. Namun jika ditarik biaya kepada pencaker, ini yang tidak boleh. Tim kami temukan pelanggaran, akan kami lakukan pembinaan kepada pihak penyelenggara. Untuk sekarang, pihak penyelenggara sepakat membebaskan biaya masuk hingga berakhirnya job fair ini," jelas Maruli.

Dia menambahkan, penyelenggara job fair yang diketahui bernama Maxi Organizer telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan berjanji tidak akan memungut biaya tiket dari pencari kerja dalam bentuk apapun.

Maruli berharap, penyelenggara job fair diharapkan dapat mematuhi Permenaker 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Kemudian akan dilakukan pembinaan terhadap penyelenggara job fair baik swasta maupun bursa kerja khusus.

"Pemerintah bertindak tegas bila ada acara job fair dan pencaker ditarik biaya, misalnya untuk harga tiket masuk. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan penyelenggaraan job fair. Pengawas ketenagakerjaan juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan job fair," tegasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya