Berita

Buni Yani/net

Hukum

Buni Yani Mendadak Hilang

RABU, 05 APRIL 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara penyebar konten SARA Buni Yani lengkap (P21) pada pekan lalu. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejati, sebelum disidangkan.

Hanya saja, pihak PMJ kehilang kontak dengan pria yang diduga menambahkan caption dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, sejak berkas perkara P21.

"Kami cek dulu, ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana? Apa di daerah tertentu. Nanti dibuatkan undangan," ungkap Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Rabu (5/4).


Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tersangka terkait penyerahan berkas tahap dua tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk menentukan waktu penyerahan berkas tahap kedua.

"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan, beserta dengan buktinya. Kemudian kami tentukan waktunya. Selanjutnya, diserahkan ke kejaksaan," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Seperti diketahui, pengunggah video terkait ucapan Ahok atas kutipan surat Al Maidah ayat 51 itu ditetapkan tersangka, Rabu (23/11). Tepatnya, setelah Buni diperiksa selama 22 jam sehari sebelumnya.

Buni Yani diperkarakan bukan hanya mengunggah video. Melainkan mendeskripsikan tulisan yang diduga provokatif di akun Facebooknya, 6 Oktober 2016 lalu. Sehingga, tersangka pun dijerat pasal yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni Yani sempat mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak upaya praperadilan mantan jurnalis tersebut.

Sementara itu, berkas perkara tersangka, juga beberapa kali di 'pingpong' pihak PMJ dan Kejati DKI karena dianggap belum lengkap. Terakhir, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Buni Yani karena locus delicti (TKP) kasusnya terjadi di kediaman tersangka, Depok, Jawa Barat.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya