Berita

Achmad Michdan/Net

Hukum

KASUS MAKAR

Kuasa Hukum Tersangka Tertawakan Pernyataan Polisi Soal Tabrak Pintu DPR

SELASA, 04 APRIL 2017 | 23:30 WIB

. Dugaan tindakan anarkis dari para pendemo dibantah kuasa hukum tersangka, Achmad Michdan. Khususnya, terkait pernyataan polisi yang mengatakan tersangka akan memaksimalkan sejumlah jalur masuk komplek DPR untuk diterobos massa. Termasuk lewat gorong-gorong hingga menabrakkan truk ke pintu utama DPR.

"Nggak ada itu. Mau masuk lewat gorong-gorong, nabrak. Gak ada lah. Hahaha," timpal Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) itu seraya tertawa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/4).

Menurut Michdan, tudingan polisi tidak berdasar. Apalagi, terkait tudingan tindak pidana makar terhadap tersangka. Polisi, lanjut Michdan, seharusnya bisa lebih konkrit dan transparan dalam mengungkap suatu pembuktian.


"Karena hal ini menyangkut kepentingan negara. Kepentingan rakyat semua. Jadi, jangan asal-asalan gitu ya," terang pengacara senior yang kerap mendampingi tersangka teroris itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pertemuan yang diadakan para tersangka kasus pemufakatan makar, ditengarai akan bertindak anarkis. Indikasi tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan sementara penyidik terhadap para tersangka.

"Ada tujuh pintu dari hasil rapat itu. Gorong-gorong, jalan setapak, dan lainnya. Jadi dengan asumsi bahwa kalau semua massa sudah masuk ke gedung DPR, akan kesulitan didorong keluar. Ada juga caranya untuk menabrakan kendaraan truk di pagar belakang DPR. Ini juga ada pemufakatan dan niat," urai Argo kepada wartawan, Senin kemarin (3/4).

Seperti diketahui, para tersangka kasus pemufakatan makar Aksi 313, diduga merencanakan menduduki gedung DPR RI.

Pembahasan tersebut dibahas dalam pertemuan secara terperinci di dua lokasi. Yaitu, Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.

Polisi mengamankan lima tersangka beberapa jam sebelum aksi terlaksana. Mereka yang diamankan, antara lain, Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Wakil Koordinator Aksi 313 Irwansyah dan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Zainuddin Arsyad. Serta Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan anggota FSI, Andry.

Hingga saat ini, kelima tersangka masih diamankan sebagai tahanan penyidik selama 20 hari ke depan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya