Berita

Net

Hukum

Gandeng KPK, Kadin Antisipasi Pengusaha Terlibat Korupsi

SELASA, 04 APRIL 2017 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Untuk koordinasi dan bekerja sama terkait pencegahan korupsi di sektor swasta.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan, ujung dari koordinasi akan ada nota kesepahaman (MoU). Dengan begitu, para pengurus Kadin periode 2015-2020 termasuk pengusaha lain di bawah Kadin tidak lagi menjadi langganan penangkapan KPK. Kadin juga menginginkan para pengusaha terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan birokrat.

"Kami rutin menggelar pertemuan dengan KPK. Ini mau MoU dan komunikasi supaya kami dapat masukan agar Kadin bekerja baik sesuai jalur yang ada," jelas Rosan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Selasa, 4/4).


Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Soesatyo‎ menambahkan, koordinasi bersama KPK penting dilakukan lantaran banyaknya pengusaha yang terjerat korupsi.

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, pengusaha kerap menghadapi situasi dilematis dalam menjalankan bisnisnya. Terlebih dalam pengurusan izin usaha. Dia mengatakan, ada saja pengusaha yang memberikan suap untuk memperlancar proses perizinan. Sebaliknya, jika tidak ada uang pelicin, pengusaha dijadikan bulan-bulanan oknum penyelenggara negara dalam meraup keuntungan.

"Pengusaha kan banyak kena tersangka di kasus korupsi, posisi mereka rumit. Tidak kasih sumbangan salah, kasih sumbangan malah kena operasi tangkap tangan (KPK)," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi langkah Kadin yang mau berkordinasi dengan lembaganya. Menurutnya, dengan adanya MoU, keberanian para pengusaha untuk menolak pungutan liar serta menolak memberikan gratifikasi dan suap kepada pejabat negara akan terbangun.

"Mudah-mudahan para pengusaha bisa kerja dengan aman dan nyaman sehingga ekonomi bisa bertumbuh dengan baik," ujar Basaria.

Nota kesepahaman tersebut nantinya akan mensosialisasikan aturan pidana bagi korporasi yang terlibat korupsi. Salah satunya, pembangunan sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan. Kemudian, dalam MoU, KPK mendorong dibuatnya pelayanan terpadu satu pintu, dan pemanfaatan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Selain itu, apabila ada anggota Kadin yang bermasalah saat menghadapi birokrasi pemerintahan, KPK akan membantu memfasilitasi lewat forum penyelesaian. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya