Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Sita 2 Mobil Mewah Andi Narogong

SELASA, 04 APRIL 2017 | 13:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik bukti-bukti dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

Untuk menelusuri bukti-bukti tersebut, penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan dan Jalan Tebet Barat 1, Jakarta Selatan Pada Jumat (31/3) lalu dan Senin (3/4) kemarin.

Dari pengeledahan tersebut penyidik menyita mobil Toyota Vellfire dan Land Rover serta mengamankan surat kepemilikan aset Andi beserta sejumlah dokumen terkait kasus Andi.


"Dua mobil yang disita tentu diduga terkait dengan penyidikan ini dan tersangka AA. Dokumen yang disita terkait dengan aset AA, asetnya apa saja belum bisa kami sampaikan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, hari ini penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Narogong.
Kuat dugaan, pemeriksaan ini untuk mendalami sejumlah aset yang telah diisita dari penggeledahan tersebut.

"AA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.

Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ke tiga kasus dugaan korupsi e-KTP. Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum Andi, dua eks pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman telah lebih dahulu menjadi pesakitan kasus tersebut. Perkara keduanya kini telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Andi mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Keempatnya sepakat anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Dalam kesepakatan diantara mereka, pejabat Kemendagri mendapat jatah tujuh persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Setya Novanto dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Sisanya sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya