Berita

Hukum

Lengkapi Berkas Suap Hakim MK, KPK Periksa 5 Saksi

SELASA, 04 APRIL 2017 | 12:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar agenda pemeriksaan kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konsitutsi (MK) dalam permohonan uji materi di MK. Sebanyak 5 saksi telah dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam melengkapi berkas penyidikan empat tersangka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan saksi yang dipanggil penyidik yakni, Ery Satria Pamungkas, seorang panitera pengganti di MK yang diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman, Patrialis Akbar, Kamaludin, dan NG Fenny.

Begitu juga dengan Aris Murdyanto selaku Kasi Penyidikan I pada Kantor Pelayanan Utama Dirjen bea Cukai Tanjung Priok yang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terhadap empat tersangka itu.


Tiga orang pihak swasta, Muhammad Eko Nubuo, Kuswandi Wangidjaja, dan Albert Y Panggabean juga akan diperiksa.

"Kami juga periksa tersangka KM (Kamaludin), Direktur PT Spekta Selaras Bumi sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman). Begitu juga tersangka PAK (Patrialis Akbar) kami periksa untuk tersangka BHR," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Dalam kasus ini, Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis Akbar saat menjabat sebagai Hakim MK.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di MK.

Belakangan kasus suap terhadap hakim MK ini juga merembet ke Direktorat Bea dan Cukai lantaran ditemukannya indikasi pemberian suap kepada oknum pejabat di Bea dan Cukai untuk memuluskan ekspor perusahaan milik Basuki.

KPK melalui jurubicara menegaskan telah memiliki bukti-bukti terkait indikasi tersebut. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya