Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Youtube

Hukum

Pengacara Ahok Usul Putar Video Gusdur Di Persidangan

SELASA, 04 APRIL 2017 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usul agar majelis hakim mengizinkan pemutaran video pernyataan Abdurahman Wahid (Gus Dur) terkait surat Al Maidah ayat 51. Khususnya, menyangkut hukum memilih pemimpin bagi umat Islam dalam surat tersebut.

"Mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani. Termasuk pidato Gusdur," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Trimoeldja D Soerjadi sebelum sidang dimulai.

Seperti diketahui, dalam sidang ke-17 kasus penodaan agama akan menggelar agenda pemeriksaan terdakwa Ahok berikut sejumlah barang bukti. Selain kedua video tersebut, satu video lainnya adalah yang diunggah Pemprov DKI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.


Pihak kuasa hukum berharap, barang bukti berupa tayangan tiga video itu dapat memberikan sudut pandang lain untuk memaknai maksud ucapan Ahok terkait surat Al Maidah.

Sebelum, sidang pekan lalu, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum. Masing-masing menghadirkan saksi ahli bahasa, ahli agama dan saksi fakta.[wid]
RMOL. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usul agar majelis hakim mengizinkan pemutaran video pernyataan Abdurahman Wahid (Gus Dur) terkait surat Al Maidah ayat 51. Khususnya, menyangkut hukum memilih pemimpin bagi umat Islam dalam surat tersebut.

"Mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani. Termasuk pidato Gusdur," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Trimoeldja D Soerjadi sebelum sidang dimulai.

Seperti diketahui, dalam sidang ke-17 kasus penodaan agama akan menggelar agenda pemeriksaan terdakwa Ahok berikut sejumlah barang bukti. Selain kedua video tersebut, satu video lainnya adalah yang diunggah Pemprov DKI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Pihak kuasa hukum berharap, barang bukti berupa tayangan tiga video itu dapat memberikan sudut pandang lain untuk memaknai maksud ucapan Ahok terkait surat Al Maidah.

Sebelum, sidang pekan lalu, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum. Masing-masing menghadirkan saksi ahli bahasa, ahli agama dan saksi fakta.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya