Berita

Foto/Net

On The Spot

Sambil Ngopi, Sopir Taksi Dukung Tarif Atas Bawah

Agar Persaingan Dengan Taksi Online Adil
SELASA, 04 APRIL 2017 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, mulai berlaku 1 April 2017. Aturan baru ini disambut antusias pengemudi taksi konvensional.

Wajah sumringah terlihat jelas saat beberapa pengemudi taksi berbincang-bincang santai di Pool Taksi Express Depok, Jawa Barat, kemarin. Mereka serius mendengarkan salah seorang sopir taksi yang menginformasi­kan aturan baru terkait transpor­tasi online.

Pembicaraan semakin hangat sambil ditemani masing-masing segelas kopi di depan mereka. "Semoga adanya aturan baru itu, nasib sopir taksi jadi lebih baik," ujar Bakri, salah seorang pengemudi Taksi Express di Pool Taksi Express, Depok, Jawa Barat, kemarin.


Taksi Express merupakan salah satu perusahaan transportasi yang mempunyai jumlah armada terbanyak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Taksi yang identik warna putih ini, tu­rut terkena imbas menjamurnya transportasi berbasis aplikasi atau online.

Hal itu tampak dari ratusan taksi yang terparkir rapi di halaman pool itu. Sebagian besar mobil yang terparkir, terlihat kusam karena sudah lama tidak digunakan. Bahkan, ada yang sudah ditutupi debu tebal. "Sebelum ada transportasi online, hampir 500 kendaraan yang beroperasi. Sekarang tinggal sekitar 130 yang masih beroperasi," cerita Bakri dengan wajah sendu.

Banyaknya mobil yang tidak beroperasi, kata pria berumur 45 tahun ini, karena sebagian besar pengemudi taksi telah beralih menjadi pengemudi taksi online. "Dulu ada 1200 pengemudi. Sekarang tinggal 300 orang," ucapnya.

Kendati masih ada armada yang beroperasi, kata Bakri, kon­disinya sangat memprihatinkan. Sebab, banyak pengemudi yang hanya memakirkan kendaraan­nya di pusat keramaian, tapi jarang sekali penumpang naik. "Sehari paling banyak empat penumpang. Tapi, seringnya tidak ada penumpang," tutur Bakri.

Walhasil, pendapatannya merosot drastis. Sebelum ada taksi online, Bakri mengaku bisa mengumpulkan uang Rp 700 ribu setiap hari dengan jam op­erasi 12 jam. "Sekarang paling banter Rp 350 ribu," ucapnya.

Penghasilan tersebut, kata dia, belum dikurangi untuk perusahaan 50 persen, makan selama dalam perjalanan hingga bensin. "Sehari, paling banyak bawa pulang uang ke rumah Rp 50 ribu," curhatnya.

Akibatnya, Bakri mengaku sering berutang ke tetanga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. "Akhir bulan, kalau ada uang, baru bayar," kata dia.

Bakri menilai, persaingan usaha antara taksi online dengan taksi konvensional sangat tidak adil. Sebab, taksi konvensional dibebani berbagai macam aturan seperti uji kir dan pool. "Kalau online, sama sekali tidak ada," kritiknya.

Akibatnya, dari sisi tarif, taksi konvensional tidak bisa bersaing karena biaya opera­sionalnya sangat besar. Lantaran itu, Bakri menyambut baik re­visi Permenhub, karena nantinya tarif taksi online dengan taksi konvensional tidak terlalu ber­beda jauh. "Biarkan penumpang yang nantinya memilih trans­portasi sesuai kemampuannya," ucap Bakri.

Senada, pool taksi Blue Bird di Cinangka, Depok juga terkena imbas transportasi on­line. Puluhan mobil terparkir rapi di halaman belakang pool. Beberapa pengemudi duduk santai di pool sambil menunggu giliran beroperasi. "Taksi ban­yak yang terparkir karena sepi order," ujar Ade, pengemudi Taksi Blue Bird kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurunnya pendapatan sopir taksi, ujar Ade, terjadi dalam kurun waktu dua tahun belakan­gan ini. Pasalnya, munculnya taksi online dengan tarif murah banyak menarik minat penump­ang. "Penumpang hampir hilang separuhnya," ucap Ade.

Sebelum ada taksi online, Ade mengaku bisa mendapatkan uang Rp 700 ribu dalam sehari. Dengan penghasilan sebesar itu, dia bisa membawa uang ke rumah sebesar Rp 200 ribu set­elah dipotong buat perusahaan, makan dan bensin. "Sekarang, paling banyak mendapat Rp 40 ribu sehari. Itu pun harus bekerja dari subuh ke subuh," tutur pria yang bekerja sebagai sopir Blue Bird sejak 2007 ini.

Akibat pendapatan yang minim, Ade mengatakan, istrinya seringkali marah-marah. "Karena kebutuhan rumah tangga selalu kurang," kata pria yang memiliki tiga anak ini.

Namun demikian, Ade men­gungkapkan, selama sebulan ini pendapatannya mulai mer­angkak naik karena Blue Bird menjalin kerja sama operasional dengan Go-Car, dengan tarif yang sama. "Dalam sebulan ini, order mulai naik, walaupun tidak banyak," ucapnya.

Untuk itu, dia menyambut baik revisi Permenhub tersebut karena menguntungkan penge­mudi, baik taksi konvensional maupun online. "Kalau tidak diatur, yang untung hanya pen­gelola aplikasi. Sopir online tetap saja penghasilannya pas-pasan," tandasnya.

Apalagi, lanjut dia, jumlah armada Taksi Blue Bird di Cinangka sebanyak 900 kendaraan dengan 1800 sopir. "Jumlah pengemudi terus berkurang karena pindah menjadi sopir online," sebut dia.

Terpisah, Direktur PT Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono mendukung revisi Permenhub itu. Sebab, kejelasan hukum itu menguntungkan bagi semua pihak. "Bukan hanya Blue Bird, tetapi taksi lain, termasuk taksi online dan costumer diuntung­kan aturan ini," nilai Sigit.

Sigit menilai, revisi Permenhub ini semakin memperjelas status hukum usaha antara taksi kon­vensional dengan taksi online. "Buat pengusaha, yang penting ada kejelasan," tandasnya.

Namun, menurut dia, yang paling diuntungkan dengan adanya Permenhub tersebut ada­lah konsumen. Sebab, mereka memiliki pilihan angkutan taksi yang sesuai, seperti untuk ke­jelasan tarifnya. Terlebih, dalam revisi Permenhub itu, ada peng­aturan tarif bawah dan tarif atas taksi online yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Perda).

Senada, Direktur Express Group Benny Santosa mengatakan, aturan Permenhub akan membawa keadilan bagi pe­nyedia layanan taksi, baik konvensional maupun online. Sebab, aturan itu disusun dengan mempertimbangkan rasa keadi­lan bagi para pelaku angkutan taksi regular maupun angkutan online. "Aturan ini akan mem­beri pengaruh positif bagi semua pihak," tandas Benny.

Seberapa besar pengaruhnya, lanjut Benny, kembali kepada kepatuhan seluruh pihak dan kapabilitas pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Sebab, aturan batas tarif dapat mengh­entikan perang tarif yang selama ini terjadi. "Aturan akan men­imbulkan persaingan yang lebih sehat," pungkasnya.

11 Poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mulai berlaku 1 April 2017.

Aturan tersebut memuat 11 poin. Pertama, jenis angkutan sewa; Kendaraan bermotor um­um yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam, hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan ang­kutan taksi online.

Kedua, kapasitas silinder mesin kendaraan; Angkutan sewa umum minimal 1.300 cc dan angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc. Ketiga, batas tarif angkutan sewa khusus; Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi in­formasi; Penentuan tarif ber­dasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sep­enuhnya kepada Gubernur ses­uai domisili perusahaan; Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah JABODETABEK.

Keempat, kuota jumlah ang­kutan sewa khusus: Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur se­suai domisili perusahaan dan Kepala BPTJuntuk wilayah JABODETABEK.

Kelima, kewajiban STNK berbadan hukum; Jika sebelum­nya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya, STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Keenam, pengujian berkala (KIR): Tanda uji berkala kend­araan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan men­jadi dengan pemberian plat yang diembose; Kendaraan bermo­tor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK, tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Ketujuh, pool; Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan um­um semula harus memiliki pool, disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan dan harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

Kedelapan, bengkel; Dapat menyediakan fasilitas peme­liharaan kendaraan (beng­kel); Atau kerjasama dengan pihak lain. Kesembilan, pajak; Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyeleng­garaan angkutan umum taksi online, dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

Kesepuluh, akses dashboard; Pokok bahasan akses dash­board merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan um­um; Untuk kepentingan penga­wasan operasional taksi online.

Terakhir, sanksi; Pemberian sanksi dikenakan baik ke peru­sahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bebeberapa aturan dalam Permenhub itu masih ditunda penerapannya. Yaitu, penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

"Kami berikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. Kita harapkan, nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," ujar Budi.

Dalam waktu tiga bulan, di­rinya memastikan, tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini, baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Namun, setelah tiga bulan masa transisi, Budi menegas­kan akan ada sanksi, khusus­nya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti, pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi. ***

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya