Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu membantah pernah menerima uang dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait kepentingan pencalonannya menjadi Ketua GP Anshor beberapa waktu lalu.
Uang itu diduga berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dijelaskan Khotibul saat bersaksi di sidang lanjutan perkara proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Menurut Khotibul, pernyataan Nazaruddin terkait pemberian 400 ribu dolar AS itu merupakan rekayasa. Sebab saat kontestasi pemilihan ketua GP Ansor, dirinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun lantaran saat itu dirinya tidak memiliki uang. Bahkan, kader Partai Demokrat itu mengaku tidak membayar tim sukses dalam pemenangannya sebagai ketua GP Ansor.
"Ini cerita bohong, posisi saya tidak punya uang yang didapatkan dari bantuan manapun," ungkapnya saat bersaksi.
Mendengar pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim agar Khotibul dikonfrontir dengan Nazaruddin.
Sebab, dalam persidangan, Nazaruddin menyebut Khotubul ikut kecipratan uang korupsi proyek pengadaan e-KTP sebesar 400 dolar AS untuk kepentingan Khotibul di pemilihan ketua GP Ansor. Bahkan kata Nazaruddin dirinya sendiri yang menghubungi Khotibul untuk mengetahui cara pencairan uang tersebut.
"Saya telepon siapa yang menerima, waktu itu yang menyerahkan Yudi, dan diserahkan ke orang Pak Khotibul di Surabaya," ungkap Nazaruddin dalam kesaksiannya.
Saat keduanya didudukkan bersama, Khotibul kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat bantuan dari pihak manapun dalam pencalonannya sebagai ketua GP Ansor. Terlebih saat itu, dirinya gagal menjadi ketua GP Ansor.
"Pertama saya hanya mendapat suara 30 suara, dari jumlah 400 lebih suara. Saya punya prinsip tidak meneng tidak apa-apa yang penting punya pendukung setia," ujar Khotibul saat dikonfrontir dengan Nazaruddin.
Meski Khotibul membantah telah menerima uang sebesar 400 ribu doal AS, namun Nazaruddin memastikan Khotibul menerima uang tersebut. Apalagi saat itu Nazaruddin meminta Khotibul.
"Kalau soal 400 ribu dolar AS, itu memang benar dan uang itu tercatatan di pembukuan Yuliasis (anak buah Nazar di Permai Grup). Dicatat tahun 2011 dan itu digunakan KPK untuk bukti kasus saya, wisma atlet, hambalang," ungkap Nazar saat dikonfrontsi.
"Silakan dibuka apakah betul Nazar, berikan ke saya, Surabaya dimana? Saya juga buka rekaman telepon saya ke Nazar pada tahun 2011," bantah Khotibul.
Seperti diketahui, nama Khotibul tercatat dalam surat dakwaan dua mantan petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai pihak yang ikut dikecipratan uang korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat dakwaan disebutkan duit yang diterima Anas Urbaningrum dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ada yang digunakan untuk kepentingan Kongres Demokrat. Ada juga yang diberikan kepada Khatibul Umam sejumlah 400 ribu dolar AS.
Selain untuk Khatibul, disebut jaksa KPK, pemberian duit kepada Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah USD 100 ribu yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1 MJH.
[rus]