Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Divonis Pailit, Kurator PN Jakpus Diminta Segera Eksekusi Harta Yanti

SENIN, 03 APRIL 2017 | 22:53 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan advokat Yanti Fitria Harahap.

Hal itu penting dilakukan untuk menindaklanjuti sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah tuntutan yang diajukan oleh pemohon, yakni Paska Amin dan BS.


Adapun permohonan yang diajukan, yakni agar Yanti dipailitkan berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan lagi mengenai utang sebesar Rp. 78 juta terhadap Paska Amin yang sudah melewati tenggat waktu dan belum dibayarkan.

"Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan harus dapat segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap agar bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," tegas kuasa hukum pemohon, Sonang Manulang dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta.

Sejak awal, menurutnya, klien sudah beritikad baik dengan memberikan piutang. Namun, setelah somasi/ peringatan diberikan sebanyak tiga kali, Yanti tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Karena itu putusan pengadilan ini harus segera dieksekusi oleh kurator," tandasnya.

Setidaknya ada lima amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon Yanti Fitria Harahap pailit dengan segala akibat hukumnya. Lalu mengangkat Saudara Hariono, S.H, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Putusan keempat, yakni mengangkat dan menunjuk balai harta peninggalan sebagai Kurator dalam Kepailitan Yanti Fitria Harahap. Terakhir, menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya