Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Divonis Pailit, Kurator PN Jakpus Diminta Segera Eksekusi Harta Yanti

SENIN, 03 APRIL 2017 | 22:53 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan advokat Yanti Fitria Harahap.

Hal itu penting dilakukan untuk menindaklanjuti sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah tuntutan yang diajukan oleh pemohon, yakni Paska Amin dan BS.


Adapun permohonan yang diajukan, yakni agar Yanti dipailitkan berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan lagi mengenai utang sebesar Rp. 78 juta terhadap Paska Amin yang sudah melewati tenggat waktu dan belum dibayarkan.

"Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan harus dapat segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap agar bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," tegas kuasa hukum pemohon, Sonang Manulang dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta.

Sejak awal, menurutnya, klien sudah beritikad baik dengan memberikan piutang. Namun, setelah somasi/ peringatan diberikan sebanyak tiga kali, Yanti tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Karena itu putusan pengadilan ini harus segera dieksekusi oleh kurator," tandasnya.

Setidaknya ada lima amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon Yanti Fitria Harahap pailit dengan segala akibat hukumnya. Lalu mengangkat Saudara Hariono, S.H, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Putusan keempat, yakni mengangkat dan menunjuk balai harta peninggalan sebagai Kurator dalam Kepailitan Yanti Fitria Harahap. Terakhir, menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya