Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Divonis Pailit, Kurator PN Jakpus Diminta Segera Eksekusi Harta Yanti

SENIN, 03 APRIL 2017 | 22:53 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan advokat Yanti Fitria Harahap.

Hal itu penting dilakukan untuk menindaklanjuti sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah tuntutan yang diajukan oleh pemohon, yakni Paska Amin dan BS.


Adapun permohonan yang diajukan, yakni agar Yanti dipailitkan berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan lagi mengenai utang sebesar Rp. 78 juta terhadap Paska Amin yang sudah melewati tenggat waktu dan belum dibayarkan.

"Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan harus dapat segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap agar bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," tegas kuasa hukum pemohon, Sonang Manulang dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta.

Sejak awal, menurutnya, klien sudah beritikad baik dengan memberikan piutang. Namun, setelah somasi/ peringatan diberikan sebanyak tiga kali, Yanti tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Karena itu putusan pengadilan ini harus segera dieksekusi oleh kurator," tandasnya.

Setidaknya ada lima amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon Yanti Fitria Harahap pailit dengan segala akibat hukumnya. Lalu mengangkat Saudara Hariono, S.H, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Putusan keempat, yakni mengangkat dan menunjuk balai harta peninggalan sebagai Kurator dalam Kepailitan Yanti Fitria Harahap. Terakhir, menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya