Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Jawaban Nazar 'Muter-Muter' Soal Peran Novanto

SENIN, 03 APRIL 2017 | 21:44 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dicecar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya Jaksa KPK Abdul Basir membeberkan sejumlah keterangan Nazar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, Nazar bercerita mengenai aliran uang dari proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Termasuk pertemuan antara dirinya, Anas Urbaningrum, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setya Novanto di Pacific Place. Dalam pertemuan itu diketahui, Anas menagih komitmen fee kepada Setya Novanto.


Menurut Nazar, dirinya tidak bertemu Novanto dalam pertemuan tersebut.

"Saya tidak ketemu langsung (Novanto). Saya ketemu Andi dan Anas," ujar Nazar saat bersaksi di persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Jaksa yang tidak puas kemudian mengonfirmasi lagi pengakuan Nazar yang ada di BAP soal adanya pertemuan mereka berempat. Namun Nazar lagi-lagi mengaku tidak pernah bertemu dengan Novanto.

"Saya tidak bertemu dengan Pak Setya Novanto. Saya tidak pernah ketemu. Saya hanya mendengar dari saudara Andi, bahwa saudara Andi Narogong yang bertemu dan sudah mengatur dengan Pak Setnov," ujar Nazar.

Diketahui sebelumnya, Nazaruddin sering menyebut nama Setya Novanto dalam kasus Megaskandal korupsi pengadaan e-KTP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.3triliun. Nazaruddin sempat menyebutkan kasus permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah anggota legislatif dan eksekutif telah diketahui dan diatur oleh Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya