Berita

Net

Nusantara

Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Permenhub 32

SENIN, 03 APRIL 2017 | 20:45 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pemerintah konsisten menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 sebagai solusi efektif mencegah konflik antara angkutan umum konvensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi.
 
"Bila penyelesaian konflik tidak berdasarkan aturan yang berlaku maka keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas sulit terwujud," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawan, Senin (3/4).
 
Menurutnya, apabila pemerintah tidak serius maka konflik antar pengemudi angkutan umum akan terus terjadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu, ITW mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan Permenhub 32 yang sudah berlaku mulai 1 April 2017. Edison mengatakan, semua pihak sudah menyepakati 11 poin dalam Permenhub 32. Sedangkan poin yang masih ditunda terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota kendaraan yang boleh beroperasi.


"Polisi dan Dishub harus memberikan sanksi tegas apabila kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum tidak memenuhi persyaratan seperti izin operasi, uji KIR, SIM tidak umum," jelasnya.

Edison menambahkan, kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online tidak bisa dihindari seiring dengan kemajuan teknologi. Tetapi, jangan pula keberadaan teknologi merusak sistem dan aturan yang berlaku. Apalagi sampai mematikan usaha yang sudah berjalan dan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa pemerintah dan Polri sebagai penanggung jawab pelaksanaan terwujudnya kamseltibcar lalu lintas. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah sebagai regulator dalam mengatur semua usaha angkutan umum dapat berjalan dengan baik..

ITW pun berharap semua pihak taat pada aturan yang berlaku, agar kamseltibcar lalu lintas bisa terwujud. Masyarakat juga harus menjadikan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai landasan untuk menerima atau menolak sesuatu meskipun dengan alasan kebutuhan.

"Sejatinya secara keseluruhan Permenhub 32/2016 merupakan landasan hukum yang efektif untuk mewujudkan kamseltibcar. Sekaligus peran pemerintah untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pengusaha transportasi angkutan umum," demikian Edison. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya