Berita

Net

Hukum

Ditangkap Di Bandara, Pejabat PT PAL Langsung Ditahan

SENIN, 03 APRIL 2017 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (3/4).

Saiful yang juga menyandang status tersangka kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Fillipina ditangkap saat baru pulang dari Korea Selatan. Setelah diamankan, Saiful digiring penyidik ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik memutuskan untuk menahan Saiful. Penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus yang juga menyeret Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin. Diketahui, Saiful yang merupakan satu dari empat tersangka sempat lolos dari operasi tangkap tangan KPK pada 30 Maret lalu.


"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, dilakukan masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jakarta‎ Pusat," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuan Persada, Jakarta, Senin (3/4).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat tersangka terkait penerimaan fee agency dari hasil penjualan dua unit kapal perang berjenis SSV kepada Fillipina. Yakni, Dirut PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana serta satu perantara suap dari Agency Ash‎anty Sales Inc. Agus Nugroho.

‎Atas perbuatannya, Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tiga Pejabat PT PAL selaku penerima suap disangkakan melanggar‎ Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya