Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Todung Mulya: KPK Harus Diberi Dukungan Moral Lawan Korupsi

SENIN, 03 APRIL 2017 | 17:44 WIB | LAPORAN:

Skandal proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membuktikan bahwa korupsi ini betul-betul multi sektoral, multi fraksi, dan multi partai.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara, Todung Mulya Lubis di sela kunjungannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Kehadiran Todung sebenarnya bukan untuk memberikan masukan terkait penuntasan kasus e-KTP, melainkan dukungan kepada KPK yang menolak revisi UU 30/2002 tentang lembaga antirasuah tersebut. Todung hadir bersama dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko dan mantan anggota Pansel Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana.


Menurutnya, revisi UU 30/2002 berpotensi melemahkan KPK. Sementara KPK masih sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi yang sudah menjangkit parah.

"Korupsi ini tak berhenti kok, kita lihat banyak, anggota DPR, gubernur, walikota, bupati, dirjen yang ditangkap dan dihukum itu akan menghentikan laju korupsi, ternyata kan enggak juga. Malah kasus e-KTP ini membuktikan bahwa, korupsi ini betul betul multi sektoral, multi fraksi, multi partai," jelasnya.

Revisi UU KPK dirasanya kurang tepat. Apalagi mengingat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2016 hanya 37 poin dengan skala 0-100 poin.

Menurut Todung, KPK perlu mendapat dukungan moral.

"Kita akan memberikan dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus dilawan. Dan KPK tak bisa melawan sendirian, KPK harus didukung semua masyarakat yang komit melawan korupsi," pungkasnya.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya